Hasil Koordinasi dengan BKN dan PAN-RB, Soal Nilai Afirmasi Ada Di Tangan Pansel Kabupaten

Uncategorized257 Dilihat

Ket Foto : Wakil Ketua DPRD TTS, Religius Usfunan 

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.

SUARA TTS. COM | SOE – Wakil Ketua DPRD TTS, Religius Usfunan dan Yusuf Soru melakukan konsultasi ke BKN dan Kementerian PAN-RB, Rabu 8 Februari 2023 terkait pengaduan dari pelamar seleksi P3K kesehatan dan PAUD tahun 2022.

8 orang pelamar seleksi P3K tenaga kesehatan yang sebelumnya dinyatakan lulus pada pengumuman pertama justru berbalik tidak lulus pada pengumuman kedua usai dilakukan sanggahan oleh pelamar yang sebelumnya tidak lulus.

Anehnya, mereka yang sebelumnya lulus mengalami pengurangan nilai afirmasi sehingga dinyatakan tidak lulus. Hal sebaliknya terjadi pada pelamar yang sebelumnya tidak lulus dan kemudian lulus, dimana mereka justru mendapatkan tambahkan nilai afirmasi.

Berdasarkan penjelasan BKN dan Kementerian PANRB, terkait nilai afirmasi kewenangan tersebut ada pada Pansel Kabupaten dan Dinas Teknis. Panitia pusat hanya menerima dokumen dari Pansel Kabupaten.

Padahal sebelumnya dikatakan Religius, menurut keterangan BKPSDM justru penentuan tambahan nilai afirmasi ada pada panitia pusat.

“ Ini ada apa? Kenapa penjelasan BKN dan Kementerian PANRB berbeda dengan penjelasan BKPSDM. Ternyata untuk tambahan nilai afirmasi semua dari Pansel kabupaten dan Panitia pusat ternyata hanya terima dokumen saja,” ungkap Religius dengan nada tanya saat dijumpai SUARA TTS. COM, Senin 13 Februari 2023 di ruang kerjanya.

Kendati demikian, DPRD TTS akan memperjuangkan para pelamar tenaga kesehatan tersebut agar masuk kategori P1 pada seleksi penerimaan P3K tahun 2023. Oleh sebab itu dalam waktu dekat DPRD TTS akan melakukan konsultasi ke Kementerian kesehatan.

“ Kita akan perjuangan nasib para tenaga kesehatan yang sudah mencapai passing grade pada seleksi tahun 2022 namum belum lulus agar masuk kategori P1 pada seleksi tahun 2023 sehingga tidak perlu mengikuti tes lagi seperti pada tenaga guru. Dalam waktu dekat kita akan melakukan konsultasi ke kementerian kesehatan terkait hal ini,” terangnya.

Terkait aspirasi dari pelamar Guru PAUD, dimana mereka tidak bisa mendaftar karena sistem tidak bisa dibuka padahal waktu pendaftaran belum ditutup, pihak BKN dan Kementerian PANRB mengaku hal tersebut tak mungkin terjadi. Pasalnya sistem pendaftaran dibuka secara nasional sehingga tidak mungkin hanya kabupaten TTS saja  yang terganggu.

Terkait 15 pelamar yang masuk kategori P1 pada seleksi tahun 2022 tetapi bukan berasal dari Kabupaten TTS dan selama ini tidak mengabdi di Kabupaten TTS, menurut penjelasan BKN dan Kementerian PANRB, pihak Pemda bisa membuat surat penolakan terkait hal tersebut.

“ tahun lalu (2022) kuota guru PAUD kita ada 30, dimana 15 sudah terisi mereka yang masuk kategori P1. Tapi mereka ini bukan orang TTS dan selama ini tidak mengabdi di TTS. Hal ini yang tidak pas. Mana kuota untuk kita (Kabupaten TTS) tapi yang isi orang luar,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ibarat Sudah Jatuh tertimpa tangga pula, itulah nasib delapan orang Tenaga Kesehatan (Nakes) yang dinyatakan lulus pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2022 di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Namun dengan adanya sanggahan dari peserta lainnya sehingga pada pengumuman kedua, mereka tidak lulus. Sudah begitu, beberapa peserta yang sudah dinyatakan lulus berdasarkan hasil pengumuman pertama diberhentikan sebagai Tenaga Kesehatan Desa (TKD).

Hal ini dikeluhkan delapan orang tenaga kesehatan kepada wakil ketua DPRD TTS, Religius Usfunan,Selasa 24 Januari 2023.

Jeni Taosu, salah seorang Nakes mengatakan penilaian yang dilakukan tidak merata terutama nilai afirmasi yang menurutnya diterapkan tidak sesuai juknis sehingga merugikan peserta termasuk dirinya.

Menurut Jeni, nilai afirmasi yang seharusnya diberikan kepada peserta yang memenuhi syarat seperti melamar di faskes tempat bekerja namun justru diberikan peserta dari luar, selain itu peserta yang berusia diatas 35 tahun juga demikian namun justru tidak mendapat nilai afirmasi.(DK)

Editor : Erik Sanu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed