Example 728x250
Berita

Gunakan Linggis dan Palu, Bawaslu TTS bersama Satpol PP Turunkan Baliho Caleg

132
×

Gunakan Linggis dan Palu, Bawaslu TTS bersama Satpol PP Turunkan Baliho Caleg

Sebarkan artikel ini

Ket foto : Nampak suasana penertiban Baliho Caleg di wilayah Kota Soe

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota

SUARA TTS. COM | SOE – Bawaslu Kabupaten TTS bersama Satpol PP dan Kesbangpol, Selasa 7 November 2023 melakukan penertiban baliho calon legislatif (Caleg) yang berada di wilayah Kabupaten TTS. Menggunakan linggis dan palu, baliho Caleg yang memuat unsur kampanye diturunkan dan langsung diaman petugas Bawaslu dibantu Satpol PP.

Mulai dari baliho caleg yang dipaku pada batang pohon, dipasang menggunakan kayu usuk hingga yang termuat di papan reklame tak luput dari aksi bersih-bersih tersebut.

Usai diturunkan, baliho caleg langsung dimuat menggunakan mobil Satpol PP untuk dibawa dan diamankan di gudang Satpol PP.

Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni menegaskan, aksi penertiban tersebut diambil setelah surat imbauan dari Bawaslu per 1 November tak diindahkan para Caleg. Sesuai tahapan, per 4 November hingga 27 November mendatang merupakan masa larangan kampanye.

“ Semua baliho yang mengandung unsur kampanye, mulai dari nomor urut, gambar paku hingg ajakan untuk mendukung (mohon doa dan dukungan) kami tertibkan karena saat ini merupakan masa larangan kampanye,” ungkap Desi didampingi Komisoner Bawaslu Dedan M. Aty, S.Pd dan Ridwan Tapatfeto, SH. Ket foto : Nampak baliho salah satu caleg yang terpasang di pinggir jalan negara sedang ditertibkan oleh petugas Bawaslu bersama petugas Satpol PP.

Aksi penertiban ini lanjut Desi, dilakukan serentak di seluruh kecamatan di Kabupaten TTS. Untuk di tingkat kecamatan, Panwaslu melakukan koordinasi dengan linmas dan Trantib kecamatan.

“ Penertiban baliho Caleg ini kita lakukan di 32 kecamatan dan dilakukan hingga 27 November mendatang,” ujarnya.

Ditambahkan Panwas Mollo Selatan, Yor Tefa, untuk wilayah Mollo Selatan sudah bersih dari baliho caleg yang menggandung unsur kampanye. Sekitar 200 baliho caleg diturunkan di masa larangan kampanye ini.

“ Untuk wilayah Mollo Selatan sudah bersih dari baliho Caleg. Kami sisir semua desa hari ini. Sebagian baliho, sudah diturunkan sendiri oleh Calegnya sebelum kami tertibkan,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Meskipun Bawaslu Kabupaten TTS telah mengeluarkan surat imbauan terkait larangan penggunaan tanda paku pada baliho Caleg di masa larangan kampanye, masih ditemukan adanya Baliho Caleg yang menggunakan tanda paku.

Oleh sebab itu, Bawaslu Kabupaten TTS akan mengambil sikap tegas dengan melakukan penertiban.

“ Kita sudah melakukan koordinasi dengan Kesbangpol dan Satpol PP untuk esok kita lakukan penertiban terhadap baliho caleg yang masih menggunakan tanda paku,” tegas Koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa, Longginus Ulan kepada SUARA TTS. COM, Senin 6 November 2023. (DK)

Editor : Erik Sanu 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: jangan klik kanan ya...