Ket Foto : Anggota DPRD TTS Fraksi PDIP,Gaudentius Ninu.
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota
SUARA TTS. COM | SOE – Anggota DPRD TTS, Gaudentius Ninu menegaskan dirinya tak pernah memberikan janji kepada masyarakat jika seluruh usulan masyarakat untuk mendapatkan bantuan UMKM bisa dijawab. Sebagai Wakil rakyat dirinya hanya berupaya memfasilitasi agar masyarakat pelaku UMKM di desa bisa mendapatkan bantuan UMKM dari pemerintah.
“ Saya tidak ada janji kalau semua usulan masyarakat untuk dapat bantuan UMKM itu akan dijawab pemerintah semua. Hanya membantu memfasilitasi usulan masyarakat ke Dinas Koperindag,” tegasnya kepada SUARA TTS. COM, Rabu 31 Mei 2023.
Dirinya membenarkan jika ada komunikasi dirinya dengan kepala Desa Taebesa, Jisbar J.T. Nenohaifeto terkait usulan bantuan UMKM tersebut. Semua usulan masyarakat Taebesa tersebut lalu dibawanya ke Koperindag.
Namun karena terkendala waktu penginputan data penerima dan juga jumlah kuota penerima yang sudah ditentukan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM untuk Kabupaten TTS sehingga tidak semua usulan bisa terjawab.
“ Di Desa Taebesa itu ada juga masyarakat yang terima bantuan UMKM, memang tidak semua karena ada keterbatasan waktu input dan juga kuota yang terbatas,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Terkait adanya pungutan administrasi dalam proses pengurusan persyaratan usulan bantuan UMKM, Gaudentius mengaku, dirinya tidak tahu soal hal itu. Dirinya menyebut berdasarkan keterangan kepala desa hal itu merupakan kesepakatan bersama pemerintah desa dan masyarakat.
“ informasi dari kepala desa soal pungutan 150 ribu, 50 ribu untuk dia (kepala desa) pakai urus administrasi calon penerima dan 100 ribu pakai bangun kantor desa. Katanya itu kesepakatan bersama. Soal pungutan itu saya tidak tahu. Saya bantu fasilitasi masyarakat tanpa pungut biaya apa pun,” tegasnya.
Dikutip dari soepost. COM, Selasa 29 Mei 2023, bertempat di Kantor Desa Taebesa, Jisbar J.T. Nenohaifeto Kepala Desa Taebesa Kecamatan Amanuban Tengah mengembalikan uang masyarakat yang digunakan untuk kepengurusan bantuan UMKM namun tak berhasil dirasakan masyarakat desa Taebesa
Dalam pantauan media ini, proses pengembalian tersebut terjadi sesuai kesepakatan bersama antara 111 Kepala Keluarga dan Kepala desa serta jajarannya
“Jadi sesuai klarifikasi bersama antara saya dan seratus sebelah masyarakat yang datanya waktu itu kami ambil dengan uang senilai 150 ribu rupiah untuk pengurusan bantuan UMKM, maka kami bersepakat untuk saya bertanggungjawab dan mengembalikan uang masyarakat masing-masing seratus ribu rupiah”, ujarnya
“Kenapa saya hanya mengembalikan 100 Ribu saja dan bukan 150 Ribu rupiah, sesuai kesepakatan, lima puluh ribu tidak dikembalikan karena telah digunakan untuk administrasi dan kelengkapan dokumen untuk diserahkan ke Dinas Perindagkop melalui Bapak Dewan Gaudensius Ninu” Ucap Jisbar Nenohaifeto
Ditanya tentang proses UMKM, Jisbar Nenohaifeto mengatakan bahwa mendapatkan petunjuk dari Anggota DPRD Gaudentius Ninu
“Awalnya saya dapat telepon dari Pak Gauden untuk menyiapkan semua administrasi untuk bantuan UMKM, karena berpikir untuk bagaimana masyarakat bisa menerima bantuan di saat kondisi pandemi waktu itu. Saya pergi dan mengambil format di rumahnya bapak Gaudensius
“Setelah itu, karena sesuai informasi semua dokumen harus segera di kasih ke Perindagkop. Maka semua urusan dokumen kami kerjakan dan berikan kepada Bapak Gaudentius dan bapak Gauden yang antar ke Perindagkop
“Sesuai informasi terakhir dari hasil komunikasi dengan Pak Gaudensius, dokumen sudah diserahkan ke Perindagkop tapi masyarakat Desa Taebesa belum berhasil mendapatkan bantuan tersebut” Jelas Jisbar Nenohaifeto. (DK)
Editor : Erik Sanu