Ket foto : Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota
SUARA TTS. COM | SOE – Alasan dibalik terhentinya pembahasan perubahan APBD tahun 2023 antara Pemda TTS dan DPRD TTS akhirnya terungkap.
Bupati Egusem Pieter Tahun lewat surat pemberitahuan bernomor BPKAD.32.04.02/1715/2023 tertanggal 25 September 2023 menjelaskan alasan dibalik ketidakhadiran dirinya dalam rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS perubahan APBD 2023.
Bupati Tahun menyebut alasan ketidakhadiran dirinya karena sejumlah kegiatan yang diusulkan pemda TTS tidak diakomodir oleh DPRD TTS dalam dokumen KUA-PPAS perubahan.
Hal ini tak lepas dari persoalan bagi-bagi “kue” dalam dokumen KUA-PPAS perubahan yang dinilai tidak menjawab usulan kegiatan yang diajukan Pemda TTS.
Diketahui dalam KUA-PPAS perubahan terdapat dana segar sebesar 27 Miliar lebih yang bersumber dari Silpa tahun 2022 sebesar 8 miliar lebih dan dana bagi hasil (DBH) sebesar 19 miliar lebih.
Dari jumlah tersebut, 18 Miliar dialokasi untuk pembiayaan luncuran pekerjaan RS Pratama Kualin sebesar 8 Miliar lebih, pembiayaan 4 paket pekerjaan rekonstruksi dan 2 paket pengawasan teknis senilai 10 miliar lebih di Dinas PUPR. Pembagian 9 miliar lebih yang tersisa inilah yang menjadi titik persoalan.
Dimana DPRD TTS mendapat jatah 7 miliar lebih sedangkan pemda TTS hanya dijatah 2 miliar lebih.
Di sisi lain, Pemda TTS masih membutuhkan anggaran senilai 17 miliar lebih untuk membiayai sejumlah kegiatan di antaranya, pembayaran gaji tenaga honorer untuk tiga bulan senilai 5,3 miliar, dana jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu senilai 6 miliar, dana paskibraka, seleksi P3K, seleksi pengisian jabatan esalon II yang kosong dan sejumlah kegiatan lainnya.
Dalam surat tersebut juga disinggung terkait pergeseran dana Pokir secara sepihak dalam APBD induk 2023. Dimana, dari total dana Pokir yang disepakati sebesar 26 miliar, terjadi pergeseran sebanyak 10 miliar untuk operasional sekertariat DPRD TTS.
Kepada wartawan usai Car Free Day, Jumat 29/9/2023, Bupati Epy kembali menegaskan beberapa poin yaitu pertama sempat ada pembahasan bersama DPRD yang mana terdapat kelebihan dana segar 9,4 Milyar. Dari dana tersebut DPRD sudah menjabarkan 7,3 Milyar sedangkan Pemda dijatahi 2,1 Milyar. Padahal masih ada defisit 5,3 Milyar.
Di sisi lain, Pemda TTS masih membutuhkan anggaran untuk membiayai sejumlah kegiatan di antaranya, pembayaran gaji tenaga honorer untuk tiga bulan senilai 5,3 miliar, dana jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu senilai 6 miliar, dana paskibraka, seleksi P3K, dana haji dan sejumlah kegiatan lainnya. Dalam diskusi, DPRD tetap pada pendirian sehingga Pemda memilih untuk berhenti lakukan pembahasan.
“ini tidak bisa diskusi lagi dan kita juga tidak bisa korbankan tenaga honorer dan juga ribuan pegawai, itulah yang membuat saya tidak hadir”,ujar Bupati Epy.
Lebih lanjut dikatakan,Pemda juga melakukan rapat dan disitu ketahuan kalau ada dana 3 Milyar belum dibayar yaitu Dinas PK 2 Milyar dan Dinas PRKP 1 Milyar. Dana ini merupakan Silpa bertuan yang berasal dari DAK.
Ada juga dana 10 Milyar yang digeser secara sepihak oleh dewan dan sudah dijabarkan.
Atas dasar itulah Pemda memilih untuk menghentikan pembahasan karena sudah dianggap deadlock sehingga jalan terakhir adalah menggunakan Perkada.
“Kita sudah konsultasi ke Provinsi dan Kementrian Dalam Negeri.
Hasilnya tidak bisa lagi karna waktu sehingga kita gunakan Perkada.
Ditanya dasar hukum Perkada,Bupati Epy mengaku ada dan sedang dipersiapkan.
Terkait informasi yang beredar jika dana yang dialokasikan tidak bisa digunakan namun menurut Bupati Epy saat konsultasi dikatakan bisa tetap digunakan secara normatif sesuai regulasi.(***)
Editor : Erik Sanu