[ad_1]
Jakarta, SUARATTS.COM —
Ketua Harian PBSI Alex Tirta menyebut Ketua KPK Firli Bahuri mulai membayar sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, senilai Rp650 juta sejak Februari 2021.
Alex mengklaim Firli bersedia mengambil alih penyewaan rumah tersebut setelah bertemu dirinya pada 2020. Dalam pertemuan itu, kata dia, Firli memang mengaku sedang membutuhkan rumah singgah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Karena rumah pribadinya di Bekasi dinilai terlalu jauh dari Jakarta untuk pulang pergi,” ujar Alex dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (1/11).
Alex menyebut Firli meminta agar tidak perlu dilakukan perubahan nama penyewa. Oleh karenanya, pembayaran sewa rumah memang tetap dilakukan melalui perantara dirinya.
“Bapak Firli membayar Rp650 juta yang uangnya langsung saya kirim ke pemilik,” katanya.
Alex memastikan penyewaan rumah rehat itu bukanlah bentuk gratifikasi dirinya ke Firli selaku pimpinan KPK.
“Atas serangkaian fakta di atas, saya menilai pemberitaan bahwa ada gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri adalah tidak benar,” ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan Firli tidak menyewa secara langsung Rumah Kertanegara Nomor 46 dari sang pemilik berinisial E.
Ia mengatakan penyewaan rumah itu justru dilakukan oleh Alex Tirta sebesar Rp650 juta setiap tahunnya. Ade menuturkan rumah yang telah dibayarkan ratusan juta oleh Alex itulah yang kemudian digunakan pimpinan KPK tersebut.
“Yang menyewa Rumah Kartanegara No 46 dari E adalah Alex Tirta. Sewanya sekira Rp650 juta setahun,” jelasnya.
“Seperti itu,” jawab Ade saat ditanya apakah Alex menyewa rumah tersebut untuk Firli Bahuri.
Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Firli Bahuri selaku Ketua KPK juga telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (24/10). Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri.
Firli sedianya dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya. Namun, lewat surat dari Pimpinan KPK disampaikan permintaan agar pemeriksaan Firli dilakukan di Bareskrim Polri.
(tfq/fra)
[Gambas:Video CNN]