Example 728x250
Nasional

Firli & Alex Tirta Bisa Dikonfrontasi soal Sewa Rumah

0
×

Firli & Alex Tirta Bisa Dikonfrontasi soal Sewa Rumah

Sebarkan artikel ini

[ad_1]


Jakarta, SUARATTS.COM

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap menilai penyidik Polda Metro Jaya bisa mengonfrontasi Ketua KPK Firli Bahuri dengan Ketua Harian PBSI sekaligus Bos Alexis Alex Tirta apabila keterangan keduanya berbeda terkait dengan rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan.

“Dengan terkuaknya status rumah tersebut yang merupakan rumah sewa, tentu penyidik harus menelusuri apalagi ada perbedaan keterangan antara Alex Tirta dan pihak Firli yang disampaikan ke media,” ujar Yudi melalui pesan tertulis, Rabu (1/11).

“Walau pernyataan di media bukanlah keterangan resmi di depan hukum dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan, namun setidaknya menggambarkan adanya perbedaan dari proses sewa-menyewa dan jumlah harga sewa,” sambungnya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yudi, terbongkarnya keberadaan rumah di Kertanegara yang digunakan Firli untuk singgah menambah kuat bukti kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebab, rumah tersebut sudah digeledah tim penyidik Polda Metro Jaya.

“Setidaknya ada keyakinan bahwa rumah tersebut memang dikuasai fisiknya oleh Firli Bahuri yang pengakuannya digunakan untuk istirahat,” kata Yudi.

Ancaman pidana

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana juga menilai serupa: sewa rumah di Kertanegara seharga Rp650 juta dalam satu tahun oleh Firli harus didalami Polda Metro Jaya.

Kurnia menuturkan setidaknya ada tiga potensi tindak pidana korupsi yang dapat menjerat Firli berkenaan dengan hal tersebut. Pertama, gratifikasi.

Berdasarkan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terang Kurnia, penyelenggara negara dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari pihak mana pun jika berkaitan dengan jabatannya.

“Pertanyaan untuk menggali potensi pengenaan Pasal gratifikasi terbilang sederhana: jika Firli bukan Ketua KPK, apakah ia akan disewakan rumah tersebut?” kata dia.

Kedua terkait dengan penyuapan. Kurnia berharap penyidik dapat menggali kemungkinan kesepakatan di antara pemberi sewa dengan Firli. Hal ini berkenaan dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor.

Terakhir terkait dengan pemerasan. Teruntuk pengenaan delik ini, lanjut Kurnia, penyidik harus mencari unsur paksaan dari Firli dalam proses pemberian rumah sewa. Hal ini diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

“Jika diperhatikan, delik gratifikasi, suap maupun pemerasan memiliki kesamaan dalam hal penjatuhan hukuman, yakni seumur hidup penjara,” ucap Kurnia.

“Jadi, seandainya Firli ditetapkan sebagai tersangka dan indikasi di atas terbukti, maka masyarakat akan pertama kali melihat dalam sejarah pemberantasan korupsi, Ketua KPK melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup,” tandasnya.

Pada hari ini, tim penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Alex Tirta. Polda Metro Jaya mengaku juga akan memeriksa Firli untuk kali kedua.

(ryn/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: jangan klik kanan ya...