Ket foto : Surat Kesbangpol tentang penertiban atribut.
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.
SUARA TTS. COM | SOE – Esok, Selasa 26 September 2023 Pemda TTS bersama tim terpadu akan menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang para calon legislatif (Caleg) di seputaran Kabupaten TTS. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan pada 21 September 2023 bertempat di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten TimorTengah Selatan bernomor : Kesbangpol 18.04/288/IX/TTS/2023 yang dikeluarkan pada 23 September 2023, maraknya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa Baliho Calon Legislatif yang sesuai peraturan perundang-undangan belum waktunya, maka telah menghasil beberapa rekomendasi yang harus di tindaklanjuti sebagai berikut.
1. Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan bersama Tim Terpadu akan melakukanpenertiban APK yang sudah terpasang sebelum jadwal pelaksanaan kampanye.
2. Penertiban tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 26 September 2023 sampai dengan tanggal Penetapan Daftar CalonTetap (DCT).
3. Diharapkan kepada para Ketua Partai Politik untuk berkoordinasi dengan Calon Legislatif masing masing partai politik yang telah memasang Balihonya agar menurunkansendiri Balihonya sebelum dilakukan penertiban olehTim Terpadu.
Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Kabupten TTS, George D.Mella belum berhasil dikonfirmasi terkait surat tersebut. Awak media yang mendatangi kantor Kesbangpol tak berhasil menemui Mella karena tak berada di tempat. Panggilan telepon dari awak media juga belum direspon oleh mantan Kadis PMD tersebut.
Sementara itu, Sekertaris Kesbangpol, Jamori Liunokas enggan berkomentar terkait surat tersebut. Dirinya meminta awak media untuk mengkonfirmasi langsung hal tersebut kepada Kaban Kesbangpol.
Awak media juga belum berhasil mengkonfirmasi Plt Satpol PP yang juga menjabat Sekertaris, Istantho A E Djaha. Istantho tidak berada di kantor saat didatangi awak media. Menurut petugas Satpol PP yang berjaga di piket, Istantho sedang pulang makan. Ket foto : Komisioner Bawaslu Kabupaten TTS, Bidang Pencegahan Parmas dan Humas, Dedan Median Aty.
Komisioner Bawaslu Kabupaten TTS, Bidang Pencegahan Parmas dan Humas, Dedan Median Aty yang dikonfirmasi terkait maraknya pemasangan baliho caleg dan Capres sebelum masa kampanye mengatakan, Bawaslu TTS telah mengeluarkan surat imbauan kepada para pimpinan partai terkait hal tersebut. Karena belum memasuki masa kampanye, Dedan berharap para caleg bisa menahan diri dengan tidak memasang alat peraga kampanye (APK) sebelum waktu kampanye.
“ Kita sudah ada surat imbauan kepada para pimpinan partai politik terkait pemasang APK ini. Kita imbau agar pemasangan APK mengikuti tahapan waktu kampanye yaitu mulai tanggal 28 November mendatang,” terangnya.
Ia mengaku, Bawaslu saat ini terkendala dengan regulasi untuk melakukan penertiban. Dimana proses penertiban APK baru bisa dilakukan Bawaslu saat masa kampanye. Apa lagi, saat ini belum dilakukan penetapan daftar caleg tetap (DCT).
“ Kewenangan kita sesuai regulasi, penertiban baru bisa dilakukan saat masa kampanye. Kalau belum masa kampanye seperti saat ini, yang kita lakukan adalah himbauan kepada pimpinan partai politik untuk tidak memasang APK sebelum tahapan kampanye,” pungkasnya. (DK)
Editor : Erik Sanu