Dugaan Penipuan, Oknum Anggota LSM KPK Tipikor Diamankan Polisi

Berita, Hukrim335 Dilihat

Ket Foto ; Nampak pelaku saat hendak digiring ke Mapolres TTS 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu.

SUARA TTS.COM | SOE – Oknum anggota LSM Komisi Pengawasan Korupsi (KPK)Tipikor, Fransiskus Marang akhirnya diamankan aparat kepolisian Polres TTS,di Polsek Mollo Utara,Senin 13/3/2023.

Ia diduga melakukan penipuan terhadap warga desa Fatumnasi, Kecamatan Fatumnasi,Bernadus Sabneno.

Sebelum diamankan, pelaku dipertemukan terlebih dahulu dengan korban bersama sejumlah warga Fatumnasi. Pertemuan dengan agenda saling klarifikasi terkait persoalan tersebut yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mollo Utara,Andre Taek.

Dalam klarifikasi tersebut, korban Bernadus Sabneno minta agar Fransiskus Marang mengembalikan uang 33.180.000 yang sudah diambil untuk pembuatan RAB dan proposal pembangunan gereja Efata Punuf. Namun pelaku memberikan jawaban yang  berbelit-belit dan terkesan  tidak ada niat mengembalikan uang,bahkan saat  didesak,ia minta waktu dua bulan.

Pihak korban lantas memutuskan persoalan tersebut diproses secara hukum sehingga semua pihak kemudian diminta keterangan.

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kasat Reskrim, Iptu Fernando Oktober Sitompul yang didampingi Kanit Pidum, Ipda Harris Pasya dan anggota Charles Kotte dan Yanri Tlonaen kepada wartawan menjelaskan,modus pelaku yang mengatasnamakan LSM KPK Tipikor adalah meyakinkan korban bahwa ia  bisa bantu mengurus dana hibah senilai 3,5 Milyar sehingga korban menyerahkan uang 33 juta.

Namun ternyata uang  yang sudah diambil pelaku dipakainya untuk membeli sebuah sepeda motor dan kebutuhannya sehari-hari.

Usai diperiksa, pelaku kemudian dibawa dari Polsek Mollo Utara menuju ke Mapolres TTS  untuk diamankan dan diproses lebih lanjut.

“Jadi dia ambil uang 33 juta lebih dengan alasan mau bantu dana hibah ke gereja”, ujar Kasat Fernando.

Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan.

Diberitakan sebelumnya,Fransiskus Marang,S.Sos, pemegang Id Card Badan Intelijen DPP Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tipikor diduga melakukan penipuan terhadap warga desa Fatumnasi, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Bernadus Sabneno.

Fransiskus berjanji akan membantu melancarkan dana hibah sebesar 3,5 Milyar untuk pembangunan gereja Efata Punuf di Desa Fatumnasi. Namun dengan syarat harus ada uang proposal sehingga Bernadus Sabneno menyerahkan uang sebesar 33.180.000. Usai mendapatkan uang, Fransiskus tidak lagi muncul di Fatumnasi.

Kepada SUARA TTS.COM,Senin 6/3/2023, Bernardus mengisahkan awalnya Fransiskus datang ke rumah Martinus Bay dan Lasarus Bay untuk merekrut keduanya menjadi anggota KPK bulan Febuari lalu untuk membicarakan bantuan listrik dan jalan bagi masyarakat.

Setelah datang kedua kalinya, Fransiskus minta untuk menjemput Bernadus Sabneno ke rumah Martinus Bay. Terjadilah pertemuan dengan membicarakan  bantuan listrik dan jalan. Tak hanya itu, Fransiskus juga berjanji membantu  dana hibah untuk gereja sebesar 3 Milyar.

Bahkan untuk meyakinkan Bernadus Sabneno, Fransiskus mengajak  mereka pergi  ke gereja untuk melakukan survey dan pengukuran.

“Jadi waktu dia datang pertama kali di rumahnya Martinus Bay, nanti saat datang ke dua baru jemput saya dan omong mau bantu pembangunan gereja “,ujar Bernadus.

Usai melakukan survey dan pengukuran, Fransiskus Marang kemudian menjelaskan bahwa gereja harus dibangun ulang dan pagar keliling. Karna itu  perlu ada gambar oleh arsitek dan juga pembuatan RAB dan proposal. Fransiskus kemudian minta uang sebesar Rp.33.180.000 kepada Bernadus Sabneno yang diambil dua kali (bukti kwitansi).

Usai mendapat uang, Fransiskus tidak lagi datang ke Fatumnasi. Selain berjanji memberikan dana hibah, Fransiskus juga berjanji akan membawa 4 orang dari Fatumnasi ke Jakarta untuk bertemu dengan Kementerian Agama,Ketua DPR RI dan Presiden.

“dia janji mau bawa kami ke Jakarta untuk ketemu pejabat tapi uang tiket harus sediakan 80 juta”,jelas Bernadus.

Setelah sadar jika ini adalah dugaan penipuan, Bernadus Sabneno mulai berkoordinasi untuk melakukan proses hukum. Rencananya akan melaporkan hal ini ke Polres TTS untuk ditindak lanjuti.

Kabar soal bantuan ini kemudian sampa ke telinga ketua Majelis Jemaat Efata  Gereja Punuf, Pendeta Vidi Taniu. Namun Fransiskus Marang enggan bertemu sang pendeta.

Saat dikonfirmasi, Pendeta Vidia mengaku dirinya kaget saat jemaatnya sudah menyerahkan  uang ke Fransiskus.  Ia kemudian mendapatkan informasi bahwa Fransiskus  mau bawa 4 anggota jemaat ke Jakarta. Karna itu, tanpa pemberitahuan dirinya bertemu dengan Fransiskus.

“saya  ketemu dia tanpa pemberitahuan.Waktu ketemu itu  saya sempat adu mulut dengan dia karena saya curiga ini  penipuan. Karena dia jawab saya kasar dan tidak jawab pertanyaan makanya saya buat  laporan ke Pemerintah desa untuk lacak siapa dia “,jelas Pdt Vidi.

Dirinya menyesalkan kenapa hal seperti ini terjadi.Seharusnya jika ada orang yang mau bantu, sebagai ketua majelis Jemaat ia harus tau namun justru sebaliknya ia tidak tau karna pertemuan dilakukan diam diam.

Sementara itu Kepala Desa Fatumnasi,Afred Imanuel Bay kepada SUARA TTS.COM mengatakan setelah adanya persoalan barulah dirinya tau.

“dia datang langsung ke rumah Martinus Bay,sehingga saya tidak tau. Setelah muncul persoalan ini baru saya tau”, ujarnya.

Ia lantas menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap orang baru ke desa apalagi membawa simbol negara seperti KPK.(Sys).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *