Ket foto : Kasie Pidsus Kejari TTS Samuel Sine, SH.MH.
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.
SUARA TTS. COM | SOE – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS menetapkan tersangka tunggal/ satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri Kuanfatu. Tersangka tunggal dalam perkara tersebut adalah mantan kepala sekolah SMA Negeri Kuanfatu, Jonas Tana (2016-2021).
“ Kita sudah tetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut yaitu mantan kepala sekolah, Jonas Tana,” ungkap Kasie Pidsus Kejari TTS Samuel Sine, SH.MH diruang kerjanya Senin 25 September 2023.
Ditanya terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut yang hanya satu orang, Sine mengatakan, ada kemungkinan penambahan tersangka tergantung dari fakta persidangan.
Disinggung terkait bendahara sekolah, Sine mengaku, bendahara juga ikut mengembalikan uang dalam perkara tersebut. Selain bendahara, ada juga guru-guru yang juga mengembalikan uang dalam perkara itu. Namun dalam penetapan tersangka, Jaksa penyidik melihat pada niat pelaku.
“ Kita lihat pada niat pelaku, sehingga kita tetapkan mantan kepala sekolah sebagai tersangka. Kalau semua yang mengembalikan uang kita tetapkan sebagai tersangka, maka semua guru-guru ikut. Nanti penjara akan penuh dengan guru-guru dan sekolah itu bisa ditutup. Sehingga dalam penetapan tersangka kita melihat pada niat pelaku,” terang Sine.
Terkait modus perkara tersebut dijelaskan Sine, tersangka pada pada tahun 2016 meminta pada bendahara agar mengelola sendiri dana BOS. Pada tahun 2017-2018, tersangka diketahu mengambil uang dari Bendara senilai 110 juta untuk kepentingan pribadi. Pada tahun 2019, tersangka kembali mengambil senilai 60 juta dari bendahara untuk kepentingan pribadi.
Ada juga penggunaan dana BOS yang tidak sesuai Juknis dan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018.
“ Tersangka ini diketahui mengambil uang dana BOS untuk kepentingan pribadi. Ada juga penggunaan dana BOS yang tidak sesuai Juknis dan Permendikbud oleh tersangka,” bebernya.
Ditanya apakah tersangka sudah ditahan, Sine mengaku Belum. Pekan depan, Jaksa penyidik akan memanggil tersangka untuk diperiksa. Sedangkan apakah akan langsung ditahan atau tidak, hal itu tergantung dari pertimbangan penyidik.
“ Kalau soal tahan atau tidak, itu pertimbangan subjektif penyidik. Nanti kita lihat, kalau memang tersangka sehat dan memenuhi syarat untuk ditahan maka akan kita tahan,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS SMA Negeri Kuanfatu. Jaksa sisa menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Propinsi NTT sebelum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“ Untuk penangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS SMA Negeri Kuanfatu tahun 2016-2019 kita sudah naikan ke tahapan penyidikan. Kita sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari inspektorat Propinsi dan melakukan ekspos guna menetapkan tersangka dalam kasus tersebut,” ungkap Kepala Kejari TTS, H,Sumantri, SH, dalam jumpa pers yang digelar di sela-sela acara syukuran hari Baakti Adhyaksa Ke-63 dan HUT Adhyaksa Dharma Karini ke-23, di kantor Kejari TTS Sabtu, 22 Juli 2023. (DK)
Editor : Erik Sanu