Ket Foto : Nampak tersangka diapit oleh staf Kejari TTS
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,TIM
SUARA TTS.COM | SOE – Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri Kuanfatu tahun 2016-2019.
Penyerahan tahap II dilaksanakan Kamis, 19 Oktober 2023 pukul 11.00 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri TTS.
Demikian siaran pers Nomor: PR – 18/K.3/Kph.3/10/2023 yang ditanda tangani oleh Plt Kasi Pidsus Kejari TTS, Semuel Sine SH,MH mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan serta berdasarkan alat bukti surat Laporan Hasil Audit Investigasi Pengelolaan Administrasi dan Pertanggungjawaban
Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri Kuanfatu Tahun 2016-2019 Nomor: 25/INSP.1/2/LHP/KHS-2023 Tanggal 11 Agustus 2023 terdapat kerugian negara sebesar Rp. 312.853.269,- (tiga ratus dua belas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah). Ket foto : Nampak pemeriksaan kesehatan dilakukan tim medis terhadap tersangka sebelum dilakukan penyerahan.
Adapun Tersangka Jonas S.A. Tana, S.Pd disangkakan melanggar: Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: PRINT-03/N.3.11/Ft.2/10/2023 Tanggal 19 Oktober 2023 terhadap tersangka Jonas S.A. Tana, S.Pd. ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 (dua puluh) hari sejak 19 Oktober 2023 s/d 07 November 2023.
Setelah administrasi lengkap, Tim Jaksa Penuntut Umum membawa Jonas S.A. Tana, S.Pd menggunakan bus tahanan menuju Rutan Kelas IIB Kupang serta berjalan dengan aman dan terkendali.(TIM)