Dugaan Korupsi Dana BOS SMA N Kuanfatu, Sejumlah Guru Diperiksa 

Berita, Hukrim149 Dilihat

Ket Foto : Nampak sejumlah guru saat berada di ruang Pidsus, Kejaksaan Negeri TTS.

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu.

SUARA TTS.COM | SOE – Penyidik Kejaksaan Negeri TTS terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS SMA Negeri Kuanfatu tahun 2016 hingga 2019.

Untuk mengungkap kasus itu, saat ini sudah 30 orang saksi diperiksa termasuk Kepala Sekolah, Bendahara, dan beberapa guru penerima dana BOS.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri TTS, Sumantri.SH melalui melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Semuel Otnial Sine.

Dijelaskan,berdasarkan Permendik Nomor 01 Tahun 2018, penggunaan dana BOS untuk biaya transportasi rutin guru dilarang, namun terjadi penyalahgunaan dana BOS oleh Kepala Sekolah, Bendahara, dan beberapa guru.

Meskipun sebagian guru telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp243.223.500 namun proses penyidikan tetap berlanjut.

“Sesuai amanat Jaksa Agung RI untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara tanpa menghapus tindak pidana,”ujarnya.

Penyidik saat ini lanjut Semi, masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten TTS yang merupakan delegasi APIP Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk menentukan kerugian keuangan negara.

Lebih lanjut dikatakan, penyidik dapat menyimpulkan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Terpantau, Jumat 28/7/2023,nampak para guru dari SMA Negeri Kuanfatu diperiksa secara tertutup di ruang penyidikan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.(**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *