Dua Desa Di TTS Pasang Pilar Tanda Batas Pada Pencanangan GEMAPATAS.

Berita, Pemerintahan413 Dilihat

Ket Foto : Nampak Sekda TTS Seperius Edison Sipa didampingi Kepala Kantor Pertanahan TTS Alise Damaris Libing saat menanam pilar tanda batas di Desa Niki Niki Un

Laporan Reporter SUARA TTS.COM, Erik Sanu

SUARA TTS.COM | SOE – Kementrian ATR/BPN melakukan pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas),Jumat 3/2/2023.

Gerakan ini dicanangkan secara serentak di seluruh Indonesia dan dipusatkan di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), kegiatan GEMAPATAS  dilakukan juga bertempat di Desa Niki Niki Un, Kecamatan Oenino.

Hadir pada kegiatan tersebut Sekda TTS, Drs Seperius Edison Sipa, Kadis PRKP Ot Tahun,Camat Oenino Edi Nenabu dan sejumlah kepala desa, perwakilan Bank,dan penerima sertifikat PTSL.Ket foto : Kepala Kantor Pertanahan TTS, Alise Damaris Libing saat memberikan sambutan pada kegiatan pencanangan Gemapatas dan penyerahan sertifikat di Desa Niki Niki Un.

Kepala Pertahanan TTS,Alise Damaris Libing S.Sit pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa saat ini  sistem sudah berbeda yang mana sekarang jika masyarakat punya tanah harus menanam pilar tanda batas. Hal ini bertujuan untuk tidak dicaplok oleh orang lain.

Dijelaskan,Jika sebelumnya ada permohonan baru dilakukan pengukuran  namun sekarang  pasang dulu pilar tanda batas, setelah itu baru dilakukan pengukuran untuk proses penerbitan sertifikat.

“Kalau tanah tidak mau dicaplok maka  harus dipatok dan tanam pilar.Sekarang sistem sudah beda jadi harus tanam pilar baru ukur untuk terbitkan sertifikat”, ujarnya.

Menurut Alise, untuk kegiatan Gemapatas hari ini  dilakukan penanaman pilar sebanyak 200  di desa Niki Niki Un dan desa Enoneten sebanyak  200 pilar.

Ia berharap kepala desa menggerakkan semua  masyarakat untuk tanam pilar pada aset mereka agar bisa dilakukan proses sertifikasi tanah.

Sekda TTS, Drs Seperius Edison Sipa,M.Si dalam sambutannya mengatakan  pencanangan Gemapatas masuk rekor muri penanaman 1 juta pilar di seluruh Indonesia.

“Kita sangat dukung dan memberikan apreasiasi atas  program ini  karna semua tanah masyarakat ditanam pilar selanjutnya ditindaklanjuti dengan mengurus sertifikat”,ujar mantan Kadis P dan K TTS ini.

Menurut Sekda Sipa, dengan adanya program Gemapatas merupakan kemudahan karna masyarakat tidak  perlu pakai pilar namun bisa pakai bambu/kayu yang dicat merah sehingga saat pengukuran petugas tidak mengalami kesulitan.

“Saat tanam pilar di batas harus duduk bersama  dengan pemilik tanah yang berbatasan,jika itu sudah dilakukan maka bisa dilanjutkan dengan melengkapi dokumen lainya proses sertifikat”, jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan,jika sudah ada sertifikat maka sudah jadi milik yang sah Karna itu peran serta masyarakat dalam program ini.

Dirinya mengajak masyarakat manfaatkan peluang ini dengan tetap menghindari konflik. Ia lantas minta para kades harus sosialisasi kepada masyarakat terkait program tanda batas.

“Mewakili pemerintah, saya berterima kasih kepada Pertanahan untuk pelayanan kepada masyarakat”, tutupnya.Ket foto : Nampak Sekda TTS Seperius Edison Sipa saat menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat.

Pantauan SUARA TTS.COM,usai pencanangan Gemapatas, dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat PTSL secara simbolis kepada masyarakat.(Sys).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *