Ket Foto : Nampak Sekda TTS Seperius Edison Sipa didampingi Kepala Kantor Pertanahan TTS Alise Damaris Libing saat menanam pilar tanda batas di Desa Niki Niki Un
Laporan Reporter SUARA TTS.COM, Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE – Kementrian ATR/BPN melakukan pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas),Jumat 3/2/2023.
Gerakan ini dicanangkan secara serentak di seluruh Indonesia dan dipusatkan di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), kegiatan GEMAPATAS dilakukan juga bertempat di Desa Niki Niki Un, Kecamatan Oenino.
Hadir pada kegiatan tersebut Sekda TTS, Drs Seperius Edison Sipa, Kadis PRKP Ot Tahun,Camat Oenino Edi Nenabu dan sejumlah kepala desa, perwakilan Bank,dan penerima sertifikat PTSL.Ket foto : Kepala Kantor Pertanahan TTS, Alise Damaris Libing saat memberikan sambutan pada kegiatan pencanangan Gemapatas dan penyerahan sertifikat di Desa Niki Niki Un.
Kepala Pertahanan TTS,Alise Damaris Libing S.Sit pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa saat ini sistem sudah berbeda yang mana sekarang jika masyarakat punya tanah harus menanam pilar tanda batas. Hal ini bertujuan untuk tidak dicaplok oleh orang lain.
Dijelaskan,Jika sebelumnya ada permohonan baru dilakukan pengukuran namun sekarang pasang dulu pilar tanda batas, setelah itu baru dilakukan pengukuran untuk proses penerbitan sertifikat.
“Kalau tanah tidak mau dicaplok maka harus dipatok dan tanam pilar.Sekarang sistem sudah beda jadi harus tanam pilar baru ukur untuk terbitkan sertifikat”, ujarnya.
Menurut Alise, untuk kegiatan Gemapatas hari ini dilakukan penanaman pilar sebanyak 200 di desa Niki Niki Un dan desa Enoneten sebanyak 200 pilar.
Ia berharap kepala desa menggerakkan semua masyarakat untuk tanam pilar pada aset mereka agar bisa dilakukan proses sertifikasi tanah.
Sekda TTS, Drs Seperius Edison Sipa,M.Si dalam sambutannya mengatakan pencanangan Gemapatas masuk rekor muri penanaman 1 juta pilar di seluruh Indonesia.
“Kita sangat dukung dan memberikan apreasiasi atas program ini karna semua tanah masyarakat ditanam pilar selanjutnya ditindaklanjuti dengan mengurus sertifikat”,ujar mantan Kadis P dan K TTS ini.
Menurut Sekda Sipa, dengan adanya program Gemapatas merupakan kemudahan karna masyarakat tidak perlu pakai pilar namun bisa pakai bambu/kayu yang dicat merah sehingga saat pengukuran petugas tidak mengalami kesulitan.
“Saat tanam pilar di batas harus duduk bersama dengan pemilik tanah yang berbatasan,jika itu sudah dilakukan maka bisa dilanjutkan dengan melengkapi dokumen lainya proses sertifikat”, jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan,jika sudah ada sertifikat maka sudah jadi milik yang sah Karna itu peran serta masyarakat dalam program ini.
Dirinya mengajak masyarakat manfaatkan peluang ini dengan tetap menghindari konflik. Ia lantas minta para kades harus sosialisasi kepada masyarakat terkait program tanda batas.
“Mewakili pemerintah, saya berterima kasih kepada Pertanahan untuk pelayanan kepada masyarakat”, tutupnya.Ket foto : Nampak Sekda TTS Seperius Edison Sipa saat menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat.
Pantauan SUARA TTS.COM,usai pencanangan Gemapatas, dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat PTSL secara simbolis kepada masyarakat.(Sys).