Ket Foto : Ketua DPC PKB TTS, Religius Usfunan.SH (istimewa).
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu.
SUARA TTS.COM | SOE – Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten TTS, Religius Usfunan SH angkat bicara terkait video viral dukungan terhadap fraksi PKB yang mengusulkan penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Wakil ketua DPRD TTS mempertanyakan independensi Bawaslu TTS. Pasalnya tidak hanya kades di TTS, namun ribuan kades di seluruh Indonesia bicara soal perjuangan fraksi PKB yang mengusulkan penambahan masa jabatan dan Bawaslu RI diam sana.
Kepada wartawan di kantor DPRD TTS,Senin 30/1/2023, Egy mengatakan apa yang dilakukan beberapa kades merupakan luapan perasaan dan sambutan kepala desa atas perjuangan masa jabatan kepala desa.
“Itu video ucapan terimakasih kepada fraksi PKB yang berjuang menambah masa jabatan. Bagi kami itu hal biasa karena jangankan di TTS, sekian banyak kades di seluruh Indonesia bicara soal itu dan Bawaslu RI diam saja “,ujar wakil ketua DPRD TTS ini.
Terkait Bawaslu TTS yang memanggil sejumlah Kades untuk klarifikasi, Egy menyebut jika dikatakan ini adalah pelanggaran pemilu, bisa ditunjukkan di mana letak pelanggarannya.
Menurutnya,jika hanya ucapan terima kasih kepada Fraksi PKB entah disuruh siapa pun tidak masalah, karna tidak ada himbauan atau bahkan ajakan untuk memilih PKB.
Sedangkan beredar informasi,para kades diminta oleh pendamping desa untuk membuat video,bahkan narasi,menurut Egy pihaknya tidak tau karna yang diketahui hanya luapan perasaan.
“Kecuali dia menghimbau atau mengajak, misalnya coblos PKB atau caleg PKB,yah mungkin itu pelanggaran “,kata Egy.
Lebih lanjut dikatakan, jikalau hanya karna ungkapan hati dan berdampak hukum, pihaknya siap membackup. Malah pihaknya siap koordinasikan dengan DPP PKB.
Dirinya lantas mempertanyakan, ada apa dengan Bawaslu TTS.”Kita pertanyakan independensi Bawaslu,ada kepentingan apa dan muatan kepentingan siapa?bagi kami itu pesan sponsor.Kalo mau kerja ya independen”,Tutup Egy.
Diberitakan sebelumnya,gara-gara video dukungan untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), usai usulan penambahan masa jabatan 9 tahun diterima DPR RI, empat kepala desa di Kabupaten TTS dipanggil Bawaslu Kabupaten TTS, Jumat 27 Januari 2023. Para kepala desa tersebut diduga melanggar UU Pemilu dan UU Desa.
Keempat kepala desa yang dipanggil Bawaslu yaitu Kades Boti, Oinlasi, Bele kecamatan Kie dan Fenun kecamatan Amanatun Selatan.
Komisioner Bawaslu Kabupaten TTS, Yopi Benu menjelaskan, keempat kepala desa dipanggil dengan agenda klatifikasi atas video viral yang memberikan dukungan kepada PKB. Pernyataan para kepala desa tersebut diduga melanggar UU Pemilu dan UU Desa.
“ Undangan klarifikasi hari ini sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang masuk ke Bawaslu atas video viral para kepala desa yang memberikan dukungan kepada PKB,” ungkap Benu
Pernyataan kepala desa tersebut dikatakan Benu, diduga melanggar UU Nomor 7 tahun 2007 khususnya pasal 280 hingga pasal 283. Dimana diatur pejabat desa tidak boleh melakukan kampanye sebelum tahapan dimulai. Selain itu, pernyataan dukungan ke PKB itu diduga melanggar UU Nomor 6 tahun 2014 pasal 29 ayat 1 dan 2.
“ Ada dugaan melanggar dua regulasi itu, makanya kita dalami,” terangnya.
Jika terbukti melanggar UU tersebut lanjutnya, para kepala desa terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda 12 juta.“ Jika terbukti bersalah, maka hasil kerja kita akan direkomendasikan ke Pemda TTS dan juga kita bawa ke ranah pidana,” pungkasnya(Sys).
Sepakat dan mohon di tindak lanjuti