Dishub TTS Urai Kemacetan Di Pasar Kapan

Berita, Pemerintahan366 Dilihat

Ket Foto : Nampak Kabid Terminal Dishub TTS, Daniel Liu saat memantau parkiran di Pasar Kapan, Kecamatan Mollo Utara.

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu

SUARA TTS.COM | SOE – Dinas Perhubungan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melalui bidang terminal melakukan penertiban di pasar Kapan, Kecamatan Mollo Utara,Kamis 2/2/2023.

Pasar Kapan yang beroperasi setiap hari Kamis sering kali menimbulkan kemacetan akibat parkiran kendaraan tidak teratur dan juga jalan yang sempit.

Kabid Terminal Dishub TTS, Daniel Liu kepada SUARA TTS.COM mengatakan pihaknya mendapatkan pengaduan dari Komisi III DPRD TTS terkait kemacetan pasar Kapan akibat parkiran kendaraan yang tidak teratur.

Dikatakan Danilo,selama ini pihaknya sudah menempatkan dua orang tenaga parkir namun tidak mampu mengurai kemacetan sehingga arus lalu lintas terganggu.

“Kita pantau macet akibat parkir yang tidak teratur,sehingga mulai hari ini kita tambahkan petugas”, ujarnya.

Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polsek dan Kecamatan untuk kendaraan bisa diarahkan untuk parkir di Lapangan depan Polsek Mollo Utara.

Selain parkir, banyak kendaraan yang tidak ada ijin angkut penumpang, karna itu pihaknya mengarahkan ke kantor Dishub untuk segera mengurus ijin.

Kabid Danilo juga berterima kasih kepada Komisi III DPRD TTS yang telah memberikan perhatian terkait kemacetan di pasar Kapan.

“Trimakasih untuk Komisi III atas perhatiannya dan pasti kami akan tertibkan”, ujarnya.Ket foto : Nampak suasana pasar Kapan di pagi hari.

Kasi Terminal Dishub TTS, Dedi Nafi saat dikonfirmasi mengatakan sesuai pengamatannya, masih banyak kendaraan yang belum ada ijin karna itu pihaknya mengarahkan agar bisa mengurus ijin.

“Sebenarnya kita sudah sosialisasi,sehingga kalau kita temukan nanti arahkan ke kantor supaya bisa liat persyaratan dan urus ijin”,ujar Dedi.

Dijelaskan,untuk bisa mengurus ijin dispensasi (ijin angkut orang) harus bergabung dengan koperasi,PT. Menurut Dedi, jika semua persyaratan dilengkapi maka hanya butuh 1 jam untuk memperoleh ijin dispensasi.

Irwan,salah satu warga pemilik kios saat diwawancarai mengatakan kebiasaan parkir suka suka menimbulkan kemacetan. Karna itu harus ada yang mengatur parkir untuk kelancaran arus lalu lintas.

“Memang harus ada yang atur parkir,karna orang parkir asal asalan dan tidak mau diatur”, ujarnya kesal.

Dirinya mengungkapkan trimakasih kepada Dishub yang sudah menerjunkan petugas parkir untuk mengatur parkiran.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *