Dinas P3A dan SSP Sayangkan Sikap Wakil Rakyat TTS Yang Tega Aniaya Anak 14 Tahun

Berita, Hukrim135 Dilihat

Ket Foto : Plt Kadis P3A, Meryana Tse (kiri) dan Direktur YSSP Soe,Rambu Mella Atanau (kanan).

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Tim

SUARA TTS. COM | SOE – Plt Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas P3A) Kabupaten TTS, Meryana Tse dan Direktur Yayasan Sanggar Suara Perempuan (SSP) , Rambu Atanau Mella menyayangkan sikap oknum anggota DPRD TTS, Roy Babys yang diduga tega melakukan penganiayaan kepada anak berusia 14 tahun hingga pingsan dan mengalami patah tulang pada siku kananannya. Sebagai wakil rakyat yang terhormat, Roy seharusnya memberikan teladan atau contoh yang baik kepada masyarakat bukan justru menjadi pelaku tindakan kekerasan terhadap anak.

“ Sangat kita sayangkan kasus kekerasan terhadap anak yang melibatkan oknum anggota DPRD TTS tersebut. Seharusnya sebagai wakil rakyat, dia (Roy) memberikan contoh yang baik,” ungkap Meryana dan Rambu saat dikonfirmasi terpisah oleh SUARA TTS. COM, Selasa 8 Agustus 2023.

Karena kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres TTS lanjut keduanya, pihak kepolisian diminta untuk memproses kasus tersebut hingga tuntas. Selain untuk memberikan efek jerah kepada pelaku, hal ini juga bisa memberikan pelajaran untuk masyarakat luas agar tidak melakukan perbuatan yang sama.

“ Kita akan kawal penangan kasus ini. Kita berharap penyidik bisa bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini, tidak boleh ada tebang pilih. Hal ini penting untuk memberikan efek jerah kepada pelaku,” pinta keduanya.

Karena korban masih berstatus anak, Rambu meminta agar dalam penanganan kasus tersebut penyidik menerapkan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

“ Korban ini masih berstatus anak sehingga harus menggunakan UU Perlindungan anak,” ujar wanita berkaca mata ini. Ket foto : Anggota DPRD TTS,Roy Babys.

Dikutip dari Oke Nusra. COM, Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa kepada wartawan, Senin 07 Agustus 2023 mengaku bahwa kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terlapor anggota DPRD Kabupaten TTS, Roy Babys telah ditindaklanjuti.

Dijelaskan Kapolres TTS, terkait dengan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan itu, penyidik Satreskrim Polres TTS telah memeriksa sejumlah saksi.

“Untuk kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terlapor anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS(, Roy Babys telah dilakukan pemeriksaan saksi – saksi,” ungkap mantan Kapolsek Kelapa Lima ini.

Diberitakan sebelumnya, Aksi tidak terpuji diduga dipertontonkan wakil rakyat (Anggota DPRD TTS) asal Partai PKB, Roy Babys. Dimana Roy panggilan akrab sang wakil rakyat dengan sadisnya melakukan penganiayaan terhadap anak kecil berusia 14 tahun berinisial K hingga mengalami patah tulang pada siku kanannya. Mirisnya, aksi tidak terpuji tersebut dilakukan ketua Fraksi PKB tersebut di hadapan masyarakat yang sedang menyaksikan grassstrack sepeda di wilayah Kota Soe.

Kepada media, korban mengaku, dihadang oleh sang wakil rakyat di tengah arena Grasstrack sepeda saat perlombaan masih sementara berlangsung. Dirinya ditendang hingga terjatuh dari sepeda yang dikendarainya. Usai terjatuh, korban yang masih berstatus anak tersebut masih dihajar menggunakan sepeda oleh sang wakil rakyat hingga pingsan.

Sementara itu, Roy Babys yang dikonfirmasi terpisah, mengaku, hanya mendorong korban. Saat ini dirinya sedang melakukan pertemuan dengan keluarga sehingga meminta waktu.

Saat dikonfirmasi lagi, Roy mengaku sedang berada dalam perjalanan menuju desa.

“ nanti saya hubungi kembali, soalnya ini masih pertemuan dengan keluarga,” ujarnya singkat. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *