Diduga Hamili Ponakan, MS Ditahan Polisi.

Berita, Hukrim500 Dilihat

Ket Foto : Ilustrasi

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu.

SUARA TTS.COM | SOE – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak kembali terjadi dan menimpa Mawar(bukan nama yang sebenarnya). Gadis 17  tahun asal Desa Polo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang harus menjadi korban tindak pidana persetubuhan dan diduga dilakukan oleh MS Paman(Om) kandungnya sendiri.

Informasi yang dihimpun media ini, perbuatan tersebut terjadi sejak bulan Juli 2021 lalu dan dilakukan di rumah MS pamannya(Om) sendiri. Saat itu, mawar masih berumur enam belas tahun.

Atas perbuatan yang dilakukan MS, Mawar hamil dan diketahui media ini telah melahirkan seorang anak perempuan pada tanggal 15 Februari 2023 di Puskemas Panite.

Masih menurut informasi yang dihimpun media ini, kasus tersebut telah dilaporkan ke Mapolsek Amanuban Selatan, Polres TTS.

Kapolsek Amanuban Selatan Ipda Markus Tameno, SH yang dihubungi media ini membenarkan jika ada laporan dari orang tua Mawar(korban),

“Benar bahwa sesuai laporan polisi dengan Nomor, LP/B/08/II/2023/ SEK.ABANSEL/POLRESTTS/POLDANTT, MS dilaporkan orang tua Mawar dalam dugaan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur” Ucap Ipda Maks Tameno.

Masih menurut Ipda Maks Tameno, sesuai pengakuan korban dan saksi serta terduga pelaku pada pemeriksaan awal, peristiwa ini terjadi pada tanggal 21 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WITA.

Saat itu, MS yang merupakan paman Mawar, meminta mawar untuk memijat punggung MS yang sakit.

Setelah selesai mawar melakukan pijatan pada punggung MS, sang paman lalu membujuk ponakannya sendiri untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri.

Namun ajakan MS ditolak mawar, tetapi walaupun sudah ditolak Mawar, dalam kondisi hanya berdua dan masih di dekat tempat tidur, MS dengan cepat langsung membanting mawar ke atas tempat tidur.

“Setelah membanting mawar ke atas tempat tidur, MS mulai membuka paksa semua pakaian mawar hingga mawar dalam kondisi telanjang. Tanpa pikir panjang, MS yang adalah Paman(Om) kandung Mawar mulai memainkan aksinya tanpa peduli jika mawar adalah keponakan kandungnya”,ujar Maks.

Usai melakukan aksinya tersebut, MS menyuruh dan mengancam mawar agar tidak boleh memberitahukan kejadian yang dilakukannya terhadap mawar kepada siapapun. Karena jika mawar memberitahukan atau menceritakan kejadian tersebut, maka MS akan memukulnya.

Lebih lanjut, Kapolsek Amanuban Selatan Ipda Maks Tameno mengatakan bahwa kejadian tersebut barulah diketahui oleh ayah mawar pada tanggal 25 Februari 2023. Setelah mengetahui kejadian tersebut, Ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Amanuban Selatan.

“Ayah kandung mawar, sesuai keterangannya baru mengetahui kejadian yang menimpa anaknya mawar pada tanggal 25 Februari 2023 dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Amanuban Selatan” jelas Maks.

Dikatakan, untuk proses hingga diketahuinya kehamilan dari Mawar, bahwa mawar sekitar sejak Mei 2022 hingga September 2022 namun  tidak diketahui siapa yang menghamilinya dirahasiakan oleh mawar. Sampai ayah kandung dari Mawar melaporkan kejadian ini ke Polsek barulah diketahui jika MS yang menghamili Mawar.

“dari pemeriksaan awal dan sesuai pengakuan dari pelaku, Mawar serta beberapa saksi maka MS kita tahan dan hari ini Senin tanggal 27 Februari 2023 sudah kita limpahkan ke Polres TTS untuk penanganan selanjutnya” Pungkas Ipda Maks Tameno (***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *