Ket Foto : Sekertaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten TTS, Meryana Tse saat sosialisasi di desa Oof.
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.
SUARA TTS. COM | SOE – Sekertaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten TTS, Meryana Tse menyebut dalam tahun 2023, pihaknya menerima dua laporan kasus KDRT dengan terduga pelakunya adalah perempuan. Dimana dalam laporan tersebut justru suami yang menjadi korban dari tindakan KDRT.
Satu kasus merupakan kasus penelantaran suami yang terjadi di wilayah Amanatun Utara dan kasus kedua merupakan kasus kekerasan fisik kepada suami yang terjadi di Kecamatan Amanuban Barat.
“ Ada dua kasus unik yang tahun ini dilaporkan kepada kami( Dinas P3A), dimana pihak suami justru menjadi korban dalam kasus KDRT. Hal ini menunjukan kasus KDRT tidak hanya bisa menimpah anak atau istri saja, tapi suami juga bisa menjadi korban kasus KDRT,” ungkap Maryana saat membawakan materi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dalam sosialisasi yang berlangsung di Gereja Sonhalan Oekaet, Desa O’of Kecamatan Kuatnana, Selasa 4 April 2023.
Penghapusan KDRT dikatakannya, harus menjadi komitmen dan tanggung jawab semua pihak. Dalam upaya menghapus KDRT harus dimulai dari dalam rumah tangga atau keluarga masing-masing. Orang tua harus mampu menjadi contoh yang baik kepada anak-anak dalam upaya menghapus tindakan KDRT.
“ Dalam upaya menghapus KDRT ini dibutuhkan peran semua pihak, baik masyarakat, pemerintah, pihak gereja, dunia pendidikan dan juga pihak penegak hukum. Namun semuanya ini harus dimulai dari dalam keluarga dimana orang tua harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” pintanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD TTS, Relygius Usfunan yang membawakan materi Perda nomor 6 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perlindungan anak di TTS mengingatkan para orang tua agar tidak menikahkan anaknya yang berusia di bawah 18 tahun. Hal ini penting untuk diperhatikan oleh orang tua. Walaupun fisik anak sudah besar, jika masih berusia dibawah 18 tahun tidak boleh dinikahkan apa pun alasannya.
“ Ingat orang tua, jika anak belum berusia di atas 18 tahun tidak boleh dinikahkan. Karena jika dipaksakan untuk dinikahkan maka orang tua bisa diproses hukum baik oleh Komnas HAM maupun oleh Dinas P3A,” terang Relygius.
Untuk diketahui, sosialisasi terkait Perda Perlindungan Anak dan Penghapusan KDRT diikuti 100 warga Oof. Sebelumnya kegiatan serupa juga dilakukan di Desa Oeue, Kecamatan Kuatnana. (DK)
Edit foto : Erik Sanu