[ad_1]
Jakarta, SUARATTS.COM —
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah rampung mengklarifikasi empat orang yang terkait mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (31/10).
“Sopir, ajudan, dan asisten pribadi SYL serta Sekjen Kementan sudah selesai diklarifikasi,” ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (31/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haris menyatakan Dewas KPK masih memerlukan keterangan tambahan dari sejumlah pihak lain untuk selanjutnya dapat dibawa ke tahap keputusan sidang kode etik.
“Masih klarifikasi saksi-saksi tapi saya enggak tahu siapa berikutnya,” kata dia.
Proses permintaan keterangan oleh Dewas KPK ini terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Firli perihal pertemuannya dengan SYL. Laporan dilayangkan Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum Febrianes menyoroti aturan internal KPK yang melarang insan komisi bertemu dengan pihak berperkara. KPK menerima laporan dugaan korupsi di Kementan RI dari masyarakat pada tahun 2021. KPK membuka penyelidikan pada Januari 2023 dan menaikkannya ke tahap penyidikan pada September 2023.
“Setiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK,” kata Febrianes beberapa waktu lalu.
“Saat ini kan muncul informasi foto pertemuan pimpinan KPK dengan SYL di lapangan badminton. Dari informasi media online yang bisa diakses, pertemuan itu terjadi Desember 2022,” lanjutnya.
Dalam proses ini, Dewas KPK juga telah mengklarifikasi SYL serta pimpinan KPK seperti Nurul Ghufron, Alexander Marwata dan Johanis Tanak.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango belum bisa memberikan keterangan karena sedang sakit.
Sementara untuk Firli,Dewas KPK belum bisa memintai keterangan yang bersangkutan karena ada surat permohonan penundaan jadwal setelah tanggal 8 November 2023. Menurut Dewas KPK, waktu tersebut terlalu lama.
(ryn/kid)
[Gambas:Video CNN]