Example 728x250
Nasional

Dewas KPK Klarifikasi SYL Usut Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

0
×

Dewas KPK Klarifikasi SYL Usut Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Sebarkan artikel ini

[ad_1]


Jakarta, SUARATTS.COM

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan klarifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.

Pelanggaran kode etik ini diduga dilakukan oleh Firli dengan bertemu SYL. Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan proses klarifikasi itu telah dilakukan pada Kamis, (26/10) siang ini.

“Ya, sudah tadi siang,” kata Syamsuddin saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (26/10).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syamsuddin tak merincikan lebih lanjut apa saja hal yang ditanyakan oleh Dewas KPK terhadap SYL dalam klarifikasi kali ini.

Diketahui, Dewas KPK sudah mulai mengklarifikasi sejumlah saksi sebagai pengusutan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli dengan bertemu SYL.

Kendati demikian, Dewas KPK masih merahasiakan identitas dari para saksi tersebut.

“Masih dalam proses, sudah beberapa orang [diklarifikasi]. Jumlah pasti saya lupa karena ada beberapa kasus yang dalam proses,” ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Rabu (25/10).

Adapun, dua rumah Firli di Kertanegara dan Bekasi juga telah digeledah oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan lembaga anti rasuah itu terhadap SYL.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko juga telah buka suara ihwal penggeledahan yang telah rampung dilakukan ini.

Trunoyudo mengatakan penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap kasus dugaan pemerasan.

“Ya intinya ini dalam rangkaian proses penyidikan untuk membuat terang suatu kasus pidana dugaan pemerasan,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (26/10).

(mab/isn)

[Gambas:Video CNN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: jangan klik kanan ya...