Bupati TTS Dilaporkan ke Ombudsman NTT

Berita, Pemerintahan355 Dilihat

Ket Foto : Nampak Tosi Liu saat memberikan penjelasan kepada staf Ombudsman 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,TIM

SUARA TTS.COM | SOE – Tosi Elisabet Liu, Perawat Gigi di Puskesmas Nulle, Kecamatan Amanuban Barat melaporkan Bupati TTS Egusem Pieter Tahun dan Sekda TTS Edison Sipa ke Ombudsman NTT, Rabu (7/6/2023).

Tosi membuat laporan tersebut karena menduga ada mal administrasi dalam proses mutasi dirinya dari Puskesmas Nulle ke Puskesmas Kota Soe.

Kepada wartawan, Ia menjelaskan
awalnya ada pelantikan pada tanggal 7 Maret 2023,dimana dirinya ada dalam daftar pegawai yang dimutasi. Namun ia tidak mendapat undangan pelantikan, dirinya justru mendapat informasi dari seorang temannya melalui telepon.
“Saya dapat informasi pelantikan pada tanggal 7 pagi bahwa saya termasuk dalam daftar mutasi”, ujarnya.
Karna tidak mendapat undangan akhirnya ia tidak hadir pada pelantikan tersebut. Setelah mencari informasi, ia mengetahui jika dirinya dilantik sebagai KTU di Puskesmas Kota Soe.
“Saya tidak ikut pelantikan tapi informasi yang diperoleh bahwa saya jadi KTU di puskesmas kota, jelas saya tidak mau karna saya fungsional dan harus beralih ke struktural, saya juga tidak pernah berurusan dengan administrasi karna saya perawat gigi”,jelasnya.

Tosi lantas membuat surat penolakan ke Bupati pada tanggal 13/3/2023 dengan alasan tidak mampu jika berurusan dengan administrasi karna ia seorang perawat gigi.
Ia kemudian dipanggil untuk klarifikasi di Dinas Kesehatan pada tanggal dilanjutkan dengan BAP di kantor BKPSDM pada tanggal 26 Mei 2023. Setelah BAP tidak pernah ada informasi apapun. Tiba tiba pada tanggal 6/6/2023, seorang pegawai BKPSDM mengantar surat perintah yang isinya memerintahkan dirinya untuk melaksanakan tugas di Puskesmas Kota Soe.

Dirinya merasa aneh karna BAP dilakukan pada tanggal (26/5/2023) namun surat perintah melaksanakan tugas diterbitkan tanggal 22/5/2023.
“Jadi rupanya saya dipanggil untuk diambil BAP,namun sudah ada surat perintah ke puskesmas kota Soe,ini kan aneh juga”, ujarnya.

Lebih lanjut Tosi menduga mutasi yang terkesan dipaksakan itu dipicu oleh ketidakcocokan menantu Bupati TTS bersama dirinya.
“Saya duga ini hanya untuk kepentingan menantu Bupati yang tidak suka dengan saya sehingga saya harus dikorbankan”, ujarnya.

Tosi mengaku sudah bertugas di Puskesmas Nulle sejak tahun 2001 sampai sekarang dan tidak pernah membuat masalah tapi justru selalu diusik sehingga membuatnya kurang nyaman dalam bekerja, padahal sebenarnya ada oknum pegawai di puskesmas Nulle yang tidak pernah masuk kantor namun tidak pernah ada tindakan untuk oknum tersebut.

Dengan dikeluarkan surat perintah melaksanakan tugas di Puskesmas Kota,ia tetap menolak dengan alasan Puskesmas kota sudah ada 8 orang perawat gigi sehingga terjadi penumpukan sedangkan di Puskesmas Nulle hanya 3 orang.

Selain penumpukan, hal ini bisa menghambat dirinya saat mengurus angka kredit.
” Ini hanya untuk kepentingan mereka tapi kita yang susah,sampai kapanpun saya akan lawan untuk mendapat keadilan”,ujar Tosi kesal.

Sebelum melaporkan ke Ombudsman, ia sudah bersurat bahkan langsung bertemu ketua DPRD TTS. Dirinya juga akan bersurat untuk peninjauan kembali terkait surat perintah melaksanakan tugas terbaru. Tak hanya itu, surat pengaduan juga ditujukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Tosi bahkan rencananya minta pendampingan Araksi dan Pospera.

Sementara itu Viktor,staf bidang penerimaan laporan Ombudsman NTT usai menerima laporan mengatakan pihaknya hanya menguji proses mutasi yang dilakukan prosedural atau tidak.

Ia menjelaskan Ombudsman hanya mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara sehingga dengan adanya laporan tersebut, pihaknya akan melihat
apakah ada maladministrasi atau tidak. Jika ditemukan maka pihaknya minta dilakukan perbaikan

“Laporan kita sudah terima dan akan dibuatkan kronologi lalu diinput selanjutnya akan diverifikasi untuk ditindaklanjuti”, ujarnya.

Ditambahkan, dalam 14 kerja pihaknya akan memberikan informasi kepada pelapor.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *