Bupati Tahun Tindaklanjuti Surat Kemendagri Terkait Pemberhentian Anggota DPRD TTS Yang Pindah Partai

Berita, Politik422 Dilihat

Ket foto : Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Tim

SUARA TTS. COM | SOE – Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Egusem Pieter Tahun mengaku sudah menerima surat Kemendagri terkait pemberhentian anggota DPRD yang pindah partai guna menghadapi Pileg 2024. Usai menerima surat tersebut, Bupati Tahun langsung menindaklanjutinya dengan memerintahkan staf guna melakukan konsultasi ke Kupang dan melakukan koordinasi dengan KPU.
“ Sudah, suratnya sudah saya terima dan saya sudah minta staf ke kupang untuk konsultasi dan ke KPU guna berkoordinasi, siapa saja anggota DPRD TTS aktif yang pindah partai,” ungkap Bupati Tahun saat ditemui di Gedung DPRD TTS, Selasa 27 Juni 2023.

Terkait pergantian anggota DPRD lanjut Bupati Tahun, hal itu merupakan kewenangan partai. Pemda hanya mengurus terkait keuangan negara.
“ Soal siapa ganti siapa itu nanti partai yang atur. Kita (Pemda) hanya menghentikan menyangkut keuangan negara,” jelasnya.

Berdasarkan Informasi dari anggota DPRD TTS dari Fraksi PKP, Beny Saekoko, sudah ada SK untuk pergeseran atau pergantian anggota DPRD TTS. Tapi soal siapa yang gantikan siapa, itu yang belum diketahui.
“ Tadi Informasi dari pak Beny katakanya SK pergantian atau pergeseran anggota sudah ada. Tapi siapa yang gantikan itu kita belum tahu,” sebut Pria berkaca mata ini.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD TTS dari Fraksi PKP terancam di-PAW lantaran maju Caleg dari Partai lain. Pasalnya, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) telah mengeluarkan surat dengan perihal Instruksi Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Legislatif PKP yang maju Caleg dari partai lain.
Untuk diketahui, Anggota DPRD TTS dari fraksi PKP diketahui sudah mendaftarkan diri sebagai
Caleg dari partai lain.
Sefrit Nau dan Simon Bako diketahui mendaftar sebagai Caleg dari Partai Hanura. Sedangkan Beny Saekoko diketahui sudah menjadi kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sementara Uksam Selan, Ketua DPK PKP TTS santer disebut maju Caleg Provinsi dari partai Hanura. Namun hingga kini dirinya belum memutuskan kemana dirinya akan berlabuh.

Marthen Tualaka, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten TTS membenarkan jika Sefrit Nau masuk daftar Caleg Dapil II dari Partai Hanura dan Simon Bako maju Caleg Dapil V dari Partai Hanura.
Untuk diketahui Kementerian Dalam Negeri RI mengeluarkan surat bernomor : 100.2.1. 4/4367 OTDA, perihal pemberhentian anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir dalam Pemilu 2019. (Tim)

Editor : Erik Sanu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. It is in point of fact a great and useful piece of information. I’m glad that you simply shared this useful info with us. Please keep us up to date like this. Thanks for sharing.