Example 728x250
BeritaPolitik

Bupati Epy Tidak Hadir, APBD Perubahan Tidak Terlaksana, DPRD TTS Sebut Masyarakat Dirugikan

924
×

Bupati Epy Tidak Hadir, APBD Perubahan Tidak Terlaksana, DPRD TTS Sebut Masyarakat Dirugikan

Sebarkan artikel ini

Ket foto : Ketua DPRD TTS Marcu Buana Mbau beserta Wakil Ketua Religius Usfunan beserta anggotanya saat menggelar jumpa pers 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,TIM

SUARA TTS.COM | SOE – Berdasarkan UU No 23 tahun 2014 terkhususnya pasal 318 yang berbunyi, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran  dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan dilakukan tiga bulan sebelum tahun anggaran berkahir, artinya tanggal (30/9) sudah harus ada persetujuan antara Pemerintah daerah dan DPRD terhadap APBD perubahan tahun 2023.

Namun demikian yang terjadi di Kabupaten TTS, sampai tanggal (25/9),belum ada persetujuan dan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemda dan DPRD lantaran ketidakhadiran Bupati Egusem Pieter Tahun.

Hal ini terungkap dalam jumpa pers yang dilakukan oleh DPRD TTS, Senin 25/9/2023 pukul 21.30 WITA bertempat di ruang Ketua DPRD TTS.

Jumpa pers dipimpin langsung Ketua DPRD,Marcu Buana Mbau dan Wakil Ketua Religius Usfunan serta sejumlah anggota diantaranya Marthen Tualaka,Uksam Selan,David Boimau,Semuel Sanam,Viktor Soinbala,Lorens Jehau,Robi Faot,Askenas Afi, Antoneta Nenabu, dan Yupik Boimau.

Ketua DPRD TTS,Marcu Mbau mengatakan perubahan anggaran tahun 2023 kini sampai pada tahapan persetujuan dan penandatanganan nota kesepahaman namun hal ini belum dilakukan karna Bupati tidak hadir.

“Kami undang Bupati dari hari jumat lalu namun beliau tidak hadir padahal kita sudah skors dua kali dan juga hari ini sudah  menunggu dari pagi sampai sekarang. Kita sudah pertanyakan ke Sekda TTS dan mendapat informasi bahwa Bupati menginginkan untuk APBD perubahan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada)”ujar Marcu.

Lebih lanjut Marcu menambahkan ada juga informasi yang disampaikan Sekda TTS bahwa ada sejumlah permintaan Bupati namun dirinya katakan bahwa semua keputusan dilakukan atas persetujuan TAPD dan Banggar melalui forum resmi.

“Tadi informasi bahwa ada sejumlah permintaan Bupati,saya bilang kalau ada hal yang mau disampaikan maka silahkan datang dan sampaikan di forum resmi bukan melalui diskusi liar”,jelas Marcu.

Wakil ketua DPRD TTS, Religius Usfunan pada kesempatan itu mengatakan terkait pembahasan KUA-PPAS perubahan tahun 2023, tahapannya sudah sampai finalisasi sehingga seharusnya paripurna dilakukan dengan agenda penyampaian laporan banggar dilanjutkan dengan persetujuan terhadap konsep KUA-PPAS APBD perubahan 2023.Ket foto : Nampak sidang paripurna tanpa Pemerintah daerah.

Namun sampai tanggal (25/9) belum ditandatangani karna bupati tidak hadir. Oleh karena itu ada sinyal bahwa perubahan APBD tidak terlaksana karena waktu,apalagi masih ada beberapa tahapan.

“Kami tidak bermaksud mendahului namun informasi yang diperoleh bahwa tidak ada perubahan, untuk itu kita berharap semua yang dilakukan itu benar dan baik, sebab jika tidak prosedural maka ini sangat merugikan masyarakat terutama dalam hal pelayanan publik.Kita sangat sayangkan jika sikap ini (menggunakan Perkada) diambil oleh pemerintah karna itu sangat berdampak pada pelayanan publik di kabupaten TTS.

Namun demikian dikatakan Egi,pihaknya masih tetap menunggu sikap dari Pemda TTS dalam hal ini Bupati untuk bangun komunikasi dengan DPRD karna sebagai mitra dan juga unsur penyelenggara pemerintahan di daerah,DPRD siap melaksanakan fungsinya dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu Semuel D.Y Sanam menambahkan bahwa DPRD memberi warning karna berdasarkan UU No 23 tahun 2014 pasal 317 ayat 3 itu disebutkan jelas bahwa apabila tidak terjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPRD dalam membahas APBD perubahan maka akan kembali ke APBD berjalan artinya ke APBD induk.

Oleh karena itu alasan yang disampaikan Sekda  atas nama Bupati bahwa akan membuat Perkada untuk APBD perubahan maka itu dianggap tidak sesuai regulasi.

“Kita berharap bahwa dengan ketidakhadiran Bupati untuk menandatangani persetujuan KUA-PPAS dan kita belum menyerahkan dokumen KUA-PPAS yang menjadi rujukan penyusunan RKA untuk RAPBD perubahan maka yang dipakai adalah dokumen induk 2023 dan tidak boleh menerbitkan Perkada karna itu tidak prosedural”,ujar Semuel Sanam.

Jika memang APBD perubahan tidak terlaksana maka pihak DPRD mempertanyakan pergeseran sejumlah kegiatan yang sudah dijalankan termasuk dari Dana Insentif Daerah 20 Milyar,Dana Silpa 16 Milyar,Dana Bagi hasil 19 Milyar dan lainnya. DPRD sangat menyesalkan hal ini dan jika pihak pemerintah tetap menggunakan Perkada maka DPRD siap membawa persoalan ini ranah hukum.

Dengan adanya kondisi sekarang maka langkah yang diambil DPRD adalah melakukan konsultasi ke Provinsi dan Kemendagri.Selain itu juga akan menggelar rapat evaluasi bersama mitra untuk melihat kembali Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).(***).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: jangan klik kanan ya...