Buku Tabungan Diblokir, Agus Adukan Koperasi Serviam Ke DPRD TTS

Berita, Finance257 Dilihat

Ket foto ; Nampak suasana di ruangan komisi II ketika menerima pengaduan dari Agus Benu.

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Tim.

SUARA TTS. COM | SOE – Agus Benu, warga Kecamatan Kie mengadukan Koperasi Serviam ke DPRD TTS, Senin 10 Juli 2023. Agus kesal lantaran buku tabungannya diblokir sepihak koperasi dengan alasan Agus tak menyetor angsuran pinjaman.

Aduan Agus langsung diterima Wakil Ketua Komisi II, Melianus Bana, anggota Komisi II, Uria Kore, Antoneta Nenabu, Imanuel Olin dan Ruba Banunaek. Kepada Komisi II Agus menceritakan kronologi pemblokiran tabungan miliknya tersebut.

Diceritakan Agus, dirinya bergabung menjadi anggota Koperasi Serviam pada tahun 2019 di kantor cabang pembantu Oinlasi. Pada tahun 2020, setelah tabungan sahamnya mencapai 23 juta lebih, Agus lalu mengajukan pinjaman senilai 75 juta. Pinjaman tersebut dimaksudkan untuk harus mengurus anaknya yang sedang mengikuti tes masuk tentara.

Saat mengurus pinjaman di kantor cabang pembantu Oinlasi, oleh pegawai koperasi, Agus disarankan untuk menyimpan uang pinjaman tersebut ke buku Tabungan Simpanan Harian. Sehingga kapan pun dibutuhkan Agus bisa mencairkan uang tersebut.

Agus diketahui sempat kesulitan untuk menyetorkan angsuran pinjaman setelah 7 bulan. Oleh petugas koperasi, lewat persetujuan Agus, angsuran pinjaman diambil dari tabungan simpanan harian.

Pada Tahun 2021, Agus berangkat ke Kupang guna melihat anaknya yang sedang mengikuti tes masuk tentara. Pada saat itu, Agus membutuhkan uang 15 juta untuk keperluan sang anak, sehingga dirinya langsung mendatangi kantor koperasi Serviam Kupang guna menarik uang dari buku tabungan simpanan hariannya.

Namun oleh petugas koperasi, disampaikan jika Agus tak bisa menarik uang karena buku tabungannya sudah diblokir.

“ Petugas koperasi bilang saya punya buku tabungan diblokir karena tidak bayar angsuran. Lalu uang yang di buku simpanan harian yang tiap bulan potong itu dikemanakan? Saya sampai hari ini belum tarik uang dari buku tabungan simpanan harian itu,” kisah Agus.

Persoalan itu sempat dilaporkan Agus ke Polsek Amanatun Selatan dan dilakukan mediasi, antara pihak koperasi dan Agus. Namun hingga hari ini tidak ada tindak-lanjut dari hasil mediasi tersebut.

Agus mengaku, dirinya sudah tidak peduli lagi dengan uang 75 juta di buku tabungan simpanan harian tersebut. Dirinya hanya ingin mengambil uang 23 juta lebih di dalam buku simpanan sahamnya.

“ Sudah, kalau mau ambil kembali itu pinjaman yang 75 juta silakan. Tapi uang di buku simpanan saham itu saya punya. Saya hanya mau ambil itu saja,” pinta Agus.

Usai mendengar cerita Agus, Komisi II langsung menghubungi Dinas Koperindag dan UMKM Kabupaten guna menghadirkan pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Serviam.

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Sapta Ton yang hadir di ruang komisi II mengatakan, dirinya sudah menghubungi pihak kantor cabang KSP Serviam, namun kepala cabang, Yohanis Paso sedang berada di Kota Kupang.

Dirinya meminta agar bisa diagendakan kembali rapat klarifikasi dengan menghadirkan pihak Serviam sehingga bisa diketahui secara jelas duduk persoalannya.

“ Pak Yohan sedang berada di Kupang, esok baru kembali ke Soe. Jadi kalau bisa agendakan ulang untuk rapat klarifikasi sehingga pihak KSP Serviam juga bisa hadir,” pintanya.

Sebagai pembina di tingkat Kabupaten, Dinas Koperindag bisa memberikan teguran atau rekomendasi untuk pencabutan ijin jika ada koperasi yang bermasalah.

“ Selaku pembina, kita bisa kasih teguran atau rekomendasi ke Propinsi untuk cabut ijinnya jika memang koperasi tersebut bermasalah,” terang Sapta.

Wakil Ketua Komisi, Melianus Bana mengatakan, pihaknya mengagendakan rapat klarifikasi pada Rabu 12 Juli mendatang dengan menghadirkan kedua bela pihak.

“ Rabu ini kita agendakan rapat klarifikasi dengan pihak pengadu dan KSP Serviam,” sebut Politisi PKB ini.

Komisi II sendiri dikatakan Melianus, belum bisa mengambil kesimpulan apa pun karena baru mendengar dari satu pihak. Nantinya jika sudah mendengar dari dua bela pihak baru bisa diambilkan simpulan dan rekomendasi untuk penyelesaian persoalan tersebut.

“ Nanti kalau sudah dengar dari dua pihak baru jelas semua duduk persoalannya. Untuk saat ini kita belum bisa ambil simpulan apa pun,” pungkasnya. (DK)

Editor : Erik Sanu 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *