Bacaleg PAN TTS Diduga Terlibat Kasus Hukum

Berita, Politik138 Dilihat

Ket foto : Ilustrasi 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Tim 

SUARA TTS.COM | SOE – Salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari PAN Dapil TTS 1, Yiswi O.Selan diduga tersangkut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa. Yiswi diketahui adalah mantan kepala desa Nulle.

Salah satu warga desa Nulle, Simon Petrus Benu kepada SUARA TTS.COM,Jumat (18/8/2023) menjelaskan Yiswi pernah mengikuti calon kepada desa namun tidak diakomodir oleh panitia karna tersangkut masalah hukum yang saat ini masih terus bergulir.

Oleh karna itu dirinya minta agar hal ini menjadi perhatian serius KPUD TTS dalam menetapkan Bacaleg menjadi caleg. Menurutnya tentu jika hal ini dipaksakan maka akan ada penolakan dari masyarakat.

“Setau saya yang bersangkutan sudah diperiksa penyidik Tipikor Polres TTS dan hanya menunggu Perhitungan Keuangan Negara(PKN) barulah penetapan tersangka”,ujar Petrus Benu.

Sementara itu ketua ARAKSI TTS, Doni Tanoen saat dikonfirmasi mengatakan perlu ada perhatian serius KPUD jika ada Bacaleg yang sedang ada dalam proses hukum.

Menurutnya, Yiswi pernah maju dalam Pilkades Nulle namun tidak lolos karna ada temuan Inspektorat. Temuan tersebut kemudian diadukan oleh masyarakat dan saat ini masih dalam proses hukum di Polres TTS.

“Kami dorong polres TTS lakukan penyeledikan agar kasus itu terang benderang sehingga pak Yiswi jangan dirugikan karna yang bersangkutan juga statusnya Bacaleg salah satu partai”,ujar Doni. Dirinya minta hal ini harus menjadi perhatian KPUD TTS dan hal ini tidak boleh dipaksakan karena saat uji publik tentu ada penolakan dari masyarakat.

Sementara itu Sekretaris DPC PAN TTS,Fredick Liubana saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan jika Yiswi O.Selan adalah Bacaleg PAN Dapil TTS I.

Ditanya terkait yang bersangkutan diduga terlibat kasus hukum, pria yang biasa disapa Edi ini mengatakan pihaknya sudah mengantisipasi hal tersebut.

“Kita sudah antisipasi karena yang jelas partai tidak mau dirugikan, sehingga kita tidak bisa paksakan”, ujarnya.(Sys).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *