ARAKSI Kawal Proses Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN di Puskesmas Nulle 

Berita297 Dilihat

Ket Foto : Koordinator ARAKSI TTS,Doni E.Tanoen

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,TIM

SUARA TTS.COM | SOE – Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) TTS mengapreasiasi langkah yang sudah diambil oleh BKPSDM TTS terkait ASN yang tidak berkantor tapi tetap menerima gaji.

Hal ini diungkapkan koordinator ARAKSI TTS, Doni Tanoen usai bertemu Kepala BKPSDM TTS, Musa Benu,Selasa (20/6/2023).

Dikatakan,dalam pertemuan tersebut ARAKSI mendapat penjelasan dari BKPSDM TTS perihal proses yang dilakukan terhadap ASN atas nama Toni Nenosono yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dengan berkantor.

“kita dapat informasi bahwa bulan juli sudah hentikan pembayaran gaji yang bersangkutan sedangkan proses pemberhentian sedang menanti laporan dari UPT Puskesmas Nulle”,ujar Doni

Selain itu, BKPSDM sudah bersurat ke inspektur Inpektorat TTS agar melakukan BAP terhadap yang bersangkutan terkait yang selama 3 tahun tidak berkantor tapi menerima gaji agar bisa kembalikan keuangan negara sebagaimana aturan yang berlaku.

“kita berharap Inspektorat segera menindaklanjuti surat dari BKPSDM”,tambah Doni.

Lebih lanjut dikatakan Doni, ARAKSI memberikan apresiasi terhadap langkah yang telah dilakukan oleh BKPSDM sekaligus tetap mengawal proses ini agar menjadi pembelajaran buat semua ASN di TTS sehingga kejadian ini tidak terulang lagi.

Diberitakan sebelumnya,Oknum ASN di Puskesmas Nulle, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS),Toni Nenosono tidak berkantor hingga bertahun tahun namun tetap menikmati haknya berupa gaji.

Informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber di Puskesmas Nulle mengatakan jika Toni tidak pernah ada di puskesmas. Mirisnya,meski sudah bertahun tahun tidak melaksanakan tugas namun Toni Nenosono hingga saat ini belum dikenai sanksi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) TTS, Musa Benu,SH kepada wartawan di ruang kerjanya,Senin 12/6/2023, mengakui jika Toni Nenosono kurang lebih sudah tiga tahun tidak melaksanakan tugasnya.

Ditanya soal tindakan BKPSDM, Musa menjelaskan yang bersangkutan sudah di BAP. Meski tak menyebutkan waktu BAP namun Musa mengatakan pihaknya telah melakukan BAP hingga mengajukan pemberhentian terhadap yang bersangkutan.

“Pak Toni sudah kita BAP dan naikan ke Bupati, kita ajukan proses pemberhentian namun belum ditandatangani “, ujarnya.

Menurut Musa, semua dugaan pelanggaran disiplin pasti di BAP. Hal ini dilakukan untuk membuktikan salah atau tidak. Namun Musa kembali menegaskan bahwa Toni Nenosono memang sudah lama tidak melaksanakan tugasnya sebagai ASN.

BKPSDM kemudian bersurat ke Sekda TTS untuk pemberhentian pembayaran gaji ASN,Toni Nenosono dan telah ditandatangani oleh Sekda TTS. Karna itu terhitung bulan Juli,Toni tidak bisa lagi menerima gaji sambil menunggu proses selanjutnya.

Pihak BKPSDM juga akan melakukan proses pemberhentian yang bersangkutan sebagai ASN setelah menerima laporan dari Puskesmas Nulle.

Ia menjelaskan sesuai PP 94 tahun 2021, proses terhadap pelanggaran disiplin dilakukan per tahun, karna itu proses sebelumnya tidak berlaku dan mulai baru terhitung Januari hingga Mei 2023.

“Kita akan proses pemberhentian yang nantinya akan diajukan ke Bupati. Secara teknis kita tetap proses “, ujarnya.(Sys).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *