Example 728x250
BeritaHukrim

Araksi Dorong Polres TTS Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kapitasi

668
×

Araksi Dorong Polres TTS Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kapitasi

Sebarkan artikel ini

Ket foto : Ketua ARAKSI NTT,Alfred Baun 

 

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.

SUARA TTS. COM | SOE – Ketua Araksi, Alfred Baun mendorong Polres TTS untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi. Pasalnya, penyidik sudah mengantongi LHP kerugian negara dalam kasus tersebut sejak sebulan lalu. Namun hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atas kerugian negara yang mencapai 6 miliar lebih tersebut.

“ Jangan lama-lama, sudah ada LHP itu mau tunggu apa lagi. Sudah ada kerugian negaranya, seharusnya sudah diikuti dengan penetapan tersangka, jangan tunda lagi,” ungkap Alfred kepada SUARA TTS. COM, Rabu 4 Oktober 2023.

Araksi dikatakan Alfred, akan segera bertemu dengan Kapolres TTS guna mendorong penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

“ Kamis, saya akan bertemu pak Kapolres untuk dorong kasus ini agar segera ada penetapan tersangka. Jangan nanti di ambil alih lagi oleh Polda NTT, percuma kita ada Polres di sini kalau begitu,” ujarnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndalu mengaku, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan kepada sejumlah saksi. Usai pemeriksaan tersebut baru akan dilakukan gelar perkara di Polda NTT.

“ Masih ada pemeriksaan saksi tambahan setelah itu baru gelar di Polda NTT. Tapi sebelum ke Polda nanti kita gelar internal dulu di sini,” jelasnya.

Hingga saat ini dikatakannya, belum ada penetapan tersangka dalam kasus itu.

“ Kita belum ada penetapan tersangka dalam kasus itu. Tapi LHP kerugian negaranya sudah ada,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Tipikor Polres TTS telah mengantongi laporan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS. Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Propinsi NTT, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai angka 6 Miliar lebih.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndalu kepada SUARA TTS. COM, Senin 11 September 2023 di ruang kerjanya mengatakan, selain telah mengantongi nilai kerugian negara, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi alih dari Kementerian keuangan dan dari BPKP Propinsi NTT.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi guna merampungkan berkas perkara tersebut. (DK)

Editor : Erik Sanu 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: jangan klik kanan ya...