Apakah Mantan Terpidana Bisa Mendaftar Sebagai Caleg? 

Berita, Politik340 Dilihat

Ket foto ; Ketua Divisi Hukum dan Pengawas KPU Kabupaten TTS, Nixon Balla.

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.

SUARA TTS. COM | SOE – Pasca dibuka pada tanggal 1 Mei lalu, hingga saat ini, Rabu 3 Mei 2023 belum ada partai yang mendaftarkan bakal calon legislatif (caleg) ke KPU Kabupaten TTS. Pendaftaran bakal Caleg sendiri akan dibuka hingga 14 Mei mendatang.

“ Hingga saat ini (Rabu siang) belum ada partai yang mendaftarkan bakal Caleg ke KPU Kabupaten TTS,” ungkap Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten TTS, Nixon Balla.

Ditanya apakah mantan terpidana bisa mendaftar sebagai bakal Caleg, Nixon menjawab bisa. Khusus mantan terpidana, ada beberapa syarat tambahan yang harus dilengkapi untuk bisa mendaftar sebagai bakal Caleg.

“ Semua orang punya hak untuk mendaftar sebagai bakal caleg, termasuk para mantan terpidana. Khusus mantan terpidana, mereka harus mengurus surat keterangan dari Rutan untuk menunjukan kapan mereka selesai menjalani masa hukuman, salinan putusan pengadilan dan mengumumkan ke publik melalui media jika yang bersangkutan pernah terjerat kasus hukum,” terangnya.

Namun lanjut Nixon, apakah mereka (mantan terpidana) bisa lolos ditetapkan sebagai caleg atau tidak akan ditentukan dalam tahapan verifikasi.

“ Nanti pada tahapan verifikasi ( 15 Mei hingga 23 Juni) akan diverifikasi apakah yang bersangkut memenuhi syarat secara regulasi untuk ditetapkan sebagai Caleg atau tidak. Jika tidak sesuai regulasi akan disampaikan ke partai yang bersangkutan jika bakal caleg tersebut tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Sedangkan bagi bakal caleg yang pindah partai lanjut Nixon, maka bakal caleg yang bersangkutan wajib menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri dari partai lama.

“ Bagi bakal caleg yang pindah partai wajib menyampaikan surat pengunduran diri dari partai yang lama,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPC PKB Kabupaten TTS, Religius Usfunan menargetkan mendaftar bakal Caleg ke KPU TTS akan dilakukan pada 5 Mei mendatang.

“ Kami, PKB secara serentak di seluruh Indonesia akan mendaftarkan bakal Caleg pada 5 Mei mendatang, termasuk kita di TTS. Sebelum ke KPU Kabupaten TTS, kita akan melakukan konvoi keliling Kota Soe,” sebutnya. (DK)

Editor : Erik Sanu 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. bagi saya semau masyakarat mempunyai hak yg sama dalam hukum ,baik itu mantan terpidana maupun masyarakat biasa ,karena semua orang tentu pernah pnya salah yg terpenting adalah mau menyadari dan bertaubat,apakah kita bisa menjamin caleg yg tidak pernah tersangkut masalah akan baik baik saja nanti ?pernah ada oknum yg berkoar koar ttg mantan terpidana tdk boleh ikut kontestasi politik eh tdk berapa dia ditangkap KPK sungguh hal yg sangat memalukan ,jadi janganlah kita melihat kesalahan orang biar nanti dia yg akan bertangungjawab dengan Tuhan