[ad_1]
Jakarta, SUARATTS.COM —
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membantah melobi hakim konstitusi lain agar mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.
Hal itu disampaikan Anwar usai menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (31/10) petang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Bah! Ya kalau begitu putusannya masa begitu, oke? Enggak ada itu, lobi-lobi gimana. Sudah baca putusannya belum? Ya sudah,” kata Anwar.
Anwar mengungkapkan alasan dirinya tak mengundurkan diri dalam memeriksa dan memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Menurutnya, MK merupakan pengadilan norma, bukan fakta.
“Oh tidak ada, ini pengadilan norma. Bukan pengadilan fakta. Yang menentukan jabatan milik Allah yang maha kuasa,” ujarnya.
Sebelumnya, 15 guru besar serta pengajar hukum tata negara (HTN) dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyebut Anwar Usman melobi hakim konstitusi agar mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Kuasa Hukum CALS, Violla Reininda mengatakan dalil tersebut menjadi dasar Anwar Usman melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim sebagaimana aturan yang berlaku.
Ia menyebut Anwar Usman terlibat konflik kepentingan lantaran membentangkan karpet merah untuk keponakannya, Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo melenggang ke Pilpres 2024 melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Keterlibatan di sini dalam arti yang bersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara dan juga terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain,” kata Violla.
(lna/fra)
[Gambas:Video CNN]