Example 728x250
Nasional

Alex Tirta Mangkir dari Panggilan Kasus Pimpinan KPK Peras SYL

0
×

Alex Tirta Mangkir dari Panggilan Kasus Pimpinan KPK Peras SYL

Sebarkan artikel ini

[ad_1]


Jakarta, SUARATTS.COM

Ketua Harian PBSI Alex Tirta mangkir dari panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan kuasa hukum Alex menyampaikan kliennya tak bisa hadir karena alasan kesehatan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Menginfokan kepada penyidik bahwa Alex Tirta berhalangan hadir pada jadwal pemeriksaan hari ini yang sudah terjadwal pada pukul 14.00 WIB karena alasan kesehatan,” kata Ade dalam keterangannya, Rabu (1/11).

Ade menyebut kuasa hukum Alex pun meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kliennya pada Jumat 3 November.

“Meminta dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan terhadap Alex Tirta pada hari Jumat, 3 November 2023 pukul 09.00 WIB,” ujarnya.

Sebelumnya, Alex dijadwalkan diperiksa pada hari ini. Ia dijadwalkan diperiksa bersama dua saksi lainnya. Salah satu saksi yang diperiksa hari ini adalah aide-de-camp (ajudan) SYL.

Alex disebut sebagai orang yang menyewa rumah Rumah Kertanegara Nomor 46 dari pemilik berinisial E. Ia disebut menyewa rumah itu sejak tahun 2020.

Harga sewa rumah tersebut sekitar Rp650 juta per tahun. Rumah dengan biaya sewa ratusan juta tersebut ditempati oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

“Seperti itu,” jawab Ade saat ditanya apakah Alex menyewa rumah tersebut untuk Firli Bahuri.

Rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan itu juga telah digeldah oleh polisi bersamaan dengan rumah pribadi Firli di Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo menjelaskan penyidik ingin mencari barang bukti kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Kasus ini juga telah masuk ke dalam tahap penyidikan usai polisi melakukan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober lalu. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

(mab/fra)

[Gambas:Video CNN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: jangan klik kanan ya...