Aktivis Bisepae TTS, Niko Manao Bebas

Berita, Hukrim128 Dilihat

Ket foto : Nampak Niko Manao saat bebas dari Rutan Kelas II B Soe

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.

SUARA TTS. COM | SOE –Aktivis lingkungan hidup yang memperjuangkan kawasan hutan Besipae Pubabu, Nikodemus Manao, Senin 14 Agustus 2023 bebas dari Rutan Kelas II B Soe. Niko panggilan akrabnya, bebas usai menjalani 6 bulan masa tahanan dalam kasus tindak pidana penganiayaan.

Niko langsung dijemput istri, anak dan tim penasehat hukum serta warga Besipae.

Di gerbang masuk Rutan Soe, Nikodemus Manao disambut dengan Natoni oleh tua adat Besipae. Suasana haru mewarnai kebebasan Niko. Niko nampak memeluk anak dan istrinya dengan begitu erat.

Tak menunggu lama, Niko langsung diarak menuju ke Besipae. Rombongan menyempatkan diri singgah di Kali Noelmina guna melakukan ritual adat pembersihan dan pembasuhan diri.

Niko didoakan secara adat dengan mandi dan menghanyutkan pakainya sebgai simbol pembersihan dan pembebasan diri.

Tiba di batas perkampungan Besipae Nikodemus Manao di sambut dengan natoni lalu ditandu oleh dua orang menggunakan tangan menuju ke rumahnya.

Ket foto ,: Nampak Nikodemus Manao didampingi kuasa hukumnya, Viktor Mambait.

Usai menjalankan masa hukuman, Niko secara tegas mengatakan, akan terus memperjuangkan keadilan bagi rakyat besipae, terkait sengketa tanah dengan Pemprov NTT.

“Saya akan tetap berjuang untuk mendapatkan keadilan terkait persoalan tanah Besipae. Saya tidak akan lelah berjuang sampai warga Besipae mendapatkan keadilan,” tegas Niko.

Untuk diketahui, Nikodemus Manao ditangkap Tim gabungan aparat kepolisian RI Polda NTT dan Polres TTS pada tanggal 13 Februari 2022 atas laporan Bernadus Seran, kepala Instalasi Peternakan Besipae Dinas Peternakan Provinsi NTT.

Kepala instalasi Peternakan Besipae, Bernadus Seran melaporkan Nikodemus Manao dan kawan kawan melakukan tindak pidana pengeroyokan . Team Jaksa Penuntut umum yang dikoordinir oleh Jaksa Santy Efraim SH, mendakwa Nikodemus Manao Sebagai terdakwa Tunggal dalam tindak pidana Pengerorokan dan atau tindak pidana penganiayaan. Majelis hakim PN Soe, dengan keyakinanya memutus, Nikodemus Manao terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Bernadus Seran, sebagaimana yang didakwaan oleh Jaksa Penuntut umum dan menjatuhkan menghukum 6 bulan penjara dari Tuntutan Penuntut Umum 7 Bulan Penjara. ( rilis tim kuasa hukum Niko Manao, Dyonosius F.B.R.Opat, SH, Victor Emanuel Manbait, SH dan Ridwan Tapatfeto, SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *