Ket foto : Nampak para peserta saat pose bersama
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu.
SUARA TTS.COM | SOE – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) melaksanakan kegiatan sosialisasi Penerangan Hukum bertempat di Aula Kantor Camat Amanuban Barat, Selasa 27 Juni 2023, pukul 10.00 s.d 12.00 WITA.
Kegiatan dengan tema “Sosialisasi Tentang Pengelolaan Dana Desa untuk Menghindari Potensi TIPIKOR dan Pencegahannya” dan
“Sosialisasi Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat Pada Seksi Intelijen Berbasis Website dan Call Center di kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan”.
Adapun narasumber pada kegiatan tersebut adalah Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri TTS, I Putu Eri Setiawan, S.H dan Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri TTS, Made Aprilia Widia Kristianti, SH.
Hadir pada kegiatan tersebut adalah Camat Amanuban Barat Steven A. Neonufa, S.Pi, dan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, TPK, Ketua BPD, Ketua RT, Ketua RW dan Tokoh Masyarakat di 8 Desa Se -Kecamatan Amanuban Barat dengan total peserta mencapai 80 orang.
Camat Amanuban Barat,Steven A. Neonufa, S.Pi pada kesempatan tersebut sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas dipilihnya Kecamatan Amanuban Barat sebagai lokasi penerangan hukum.
Menurutnya,dengan adanya kegiatan ini dapat menambah wawasan hukum terkait pengelolaan dana desa karena masih banyak kepala desa dan perangkat yang belum paham mengenai pertanggungjawaban pengelolaan dana desa.
“Mari jadikan ini sebagai bekal kita semua dalam menjalankan pemerintahan, jangan sampai sesudah kegiatan ini malah kepala dan perangkat yang jadi pelakunya”, ujar camat Neonufa.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari TTS, I Putu Eri Setiawan, S.H mengatakan kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Negeri TTS mengambil “Sosialisasi Tentang Pengelolaan Dana Desa untuk Menghindari potensi TIPIKOR dan Pencegahannya” dan “Sosialisasi Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat pada Seksi Intelijen Berbasis Website dan Call Center di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan”.
Ia menjelaskan,kegiatan ini merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada perangkat desa karena masih sering terdapat laporan aduan dari masyarakat di Kabupaten TTS terkait pengelolaan Dana Desa.
Selain itu juga dengan adanya Sosialisasi Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat Pada Seksi Intelijen Berbasis Website dan Call Center di kejaksaan Negeri TTS memudahkan masyarakat dalam memberikan laporan aduan.
“Masyarakat cukup meggunakan Smartphone atau sejenisnya agar dapat memberikan laporan aduan, dengan mengakses website. Masyarakat juga tidak harus datang ke kantor Kejaksaan untuk membuat pengaduan “,ujar Putu Eri
Kepada masyarakat bisa membuat pengaduan atau laporan pada website https://kejari-timortengahselatan.kejaksaan.go.id/. di laman tersebut sudah tersedia kanal Call Center dan form pengaduan masyarakat. (Tim)
Hi, Neat post. There’s an issue together with your site in internet explorer, may check this… IE still is the market leader and a good part of folks will pass over your magnificent writing due to this problem.