Parpol Diminta Cermati Bacaleg Yang Sedang Tersangkut Kasus Hukum 

Berita, Politik41 Dilihat

Ket foto : Istimewa

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,TIM

SUARA TTS.COM | SOE – Partai politik diminta kembali mencermati Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang diduga tersangkut kasus hukum dan sedang dalam penanganan oleh aparat penegak hukum.

Hal ini diungkapkan oleh salah tokoh masyarakat di TTS, Habel Hitarihun kepada SUARA TTS.COM beberapa waktu lalu.

Habel yang juga mantan anggota DPRD TTS periode 2004 – 2009 ini mengatakan, Bacaleg yang tersangkut dugaan kasus pidana dan sedang dalam penanganan oleh penegak hukum perlu dipertimbangkan lagi.

Dikatakan, kasus hukum yang dialami setiap Bacaleg dari Parpol mana saja, diserahkan kelanjutannya kepada Parpol pengusung. Apalagi jika kasus tersebut masih dalam proses.

” Kembali ke partai pengusung. Kecuali kalau sudah ada putusan inkracht ( tetap ) barulah KPU dapat melakukan pencoretan”, ujarnya.

Lebih lanjut menurut Habel, jika ini dipaksakan maka tentu ada kerugian baik Bacaleg maupun partai pengusung. Selain itu tentunya masyarakat merasa tertipu.

“Jadi kalau misalnya Bacaleg yang sedang tersangkut kasus hukum terpilih nantinya, tentu ia rugi jika dalam perjalanan divonis bersalah. Tentu ini mencoreng partai dan yang bersangkutan tersandera dengan kondisi tersebut”,ujar Habel.

Dirinya meminta agar partai politik benar benar mencermati Bacaleg yang ada, karna masih ada ruang pergantian sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Diberitakan sebelumnya,salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari PAN Dapil TTS 1, Yiswi O.Selan diduga tersangkut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa. Yiswi diketahui adalah mantan kepala desa Nulle.

Salah satu warga desa Nulle, Simon Petrus Benu kepada SUARA TTS.COM,Jumat (18/8/2023) yang lalu menjelaskan, Yiswi pernah mengikuti calon kepada desa namun tidak diakomodir oleh panitia karna tersangkut masalah hukum yang saat ini masih terus bergulir.

Oleh karna itu dirinya minta agar hal ini menjadi perhatian serius KPUD TTS dalam menetapkan Bacaleg menjadi caleg.

“Setau saya yang bersangkutan sudah diperiksa penyidik Tipikor Polres TTS dan hanya menunggu Perhitungan Keuangan Negara(PKN) barulah penetapan tersangka”,ujar Petrus Benu.

Sementara itu ketua ARAKSI TTS, Doni Tanoen saat dikonfirmasi mengatakan perlu ada perhatian serius KPUD jika ada Bacaleg yang sedang ada dalam proses hukum.

Menurutnya, Yiswi pernah maju dalam Pilkades Nulle namun tidak lolos karna ada temuan Inspektorat. Temuan tersebut kemudian diadukan oleh masyarakat dan saat ini masih dalam proses hukum di Polres TTS.

“Kami dorong polres TTS lakukan penyeledikan agar kasus itu terang benderang sehingga pak Yiswi jangan dirugikan karna yang bersangkutan juga statusnya Bacaleg salah satu partai”,ujar Doni. Dirinya minta hal ini harus menjadi perhatian KPUD TTS.

Sementara itu Sekretaris DPC PAN TTS,Fredik Liubana saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan jika Yiswi O.Selan adalah Bacaleg PAN Dapil TTS I.

Ditanya terkait yang bersangkutan diduga terlibat kasus hukum, pria yang biasa disapa Edi ini mengatakan pihaknya sudah mengantisipasi hal tersebut.

“Kita sudah antisipasi karena yang jelas partai tidak mau dirugikan, sehingga kita tidak bisa paksakan”, ujarnya.(Sys).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *